TEWENEWS, BARITO TIMUR – Seorang warga Kabupaten Barito Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan secara resmi melayangkan pengaduan kepada Polres Barito Timur terkait dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di wilayah Kecamatan Raren Batuah.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Barito Timur, pelapor menyoroti hamparan bekas tambang yang terbentang hingga ribuan meter di sepanjang jalur hauling PT Bartim Coalindo. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena banyaknya lubang bekas tambang yang terbuka tanpa penanganan.
“Lubang-lubang bekas tambang terlihat jelas dan terbuka. Tidak ada tanda-tanda reklamasi. Ini sangat mengkhawatirkan, lubang menganga, air berwarna tak wajar,” tulis pelapor dalam pengaduannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi bekas tambang dipenuhi lubang-lubang besar yang tersebar di sejumlah titik. Sebagian lubang terisi air keruh berwarna kecoklatan, sementara lainnya berwarna biru menyerupai air laut. Di beberapa titik lain tampak endapan lumpur serta material sisa tambang yang belum tertangani.
Menurut pelapor, kondisi tersebut telah mengubah bentang alam secara signifikan. Lahan yang sebelumnya produktif kini rusak dan sulit dimanfaatkan kembali. Tidak terlihat adanya penataan lahan, penimbunan kembali, revegetasi, maupun upaya pemulihan lingkungan sebagaimana kewajiban pascatambang.
Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat—terutama anak-anak—hingga potensi pencemaran lingkungan serta terganggunya sumber air dan ekosistem sekitar.
Dana Jaminan Reklamasi Dipertanyakan
Dalam pengaduannya, warga juga mempertanyakan keberadaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang seharusnya telah disetor perusahaan kepada pemerintah.
“Ke mana dana jaminan reklamasi itu? Jika memang ada, mengapa lubang bekas tambang ini dibiarkan terbuka tanpa pemulihan?” tulisnya.
Pelapor mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan melaksanakan reklamasi dan pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi. Pengawasan terhadap aspek keselamatan, teknis, dan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah melalui Inspektur Tambang.
Efektivitas pengawasan tersebut turut dipertanyakan, mengingat kerusakan yang terjadi dinilai berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Melalui surat pengaduan itu, warga meminta Kapolres Barito Timur untuk:
-
Melakukan penyelidikan atas dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang oleh PT MUTU.
-
Mengusut potensi pelanggaran hukum terkait kewajiban reklamasi dan penggunaan dana jaminan reklamasi.
-
Berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan keselamatan dan lingkungan masyarakat Barito Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Tambangjaya Utama maupun instansi terkait mengenai pengaduan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Barito Timur, khususnya terkait tanggung jawab pemulihan lingkungan pascaeksploitasi. (Ahmad Fahrizal/Tim)









