Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, menuntut PT Bhadra Cemerlang (BCL) mengembalikan tanah ulayat seluas 565 hektare yang diklaim dikuasai perusahaan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Bambang Juatnu, ahli waris Bawoi Udong, dalam mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (12/2/2026).

Mediasi dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro), yang memiliki aktivitas usaha di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan itu, Bambang Juatnu menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berada di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total mencapai 565 hektare. Ia menyebut sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT BCL.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare,” ujarnya.

Menurut Juatnu, keinginan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian tanah ulayat yang diklaim sebagai hak adat keluarga Bawoi Udong.

“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong,” katanya.

Ia juga mengaku memiliki berbagai bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, foto-foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada tahun 1963 sebagai dasar klaim atas tanah tersebut.

Juatnu mengungkapkan, sebelum difasilitasi Tim PKS, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa ahli waris tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan pengembalian tanah sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Bartim Expo 2026 Resmi Dibuka, Bupati Yamin Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

“Tuntutan kami, kami inginlah tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS Barito Timur. Menurutnya, proses penyelesaian konflik harus dijalani dengan saling menghormati dan menghargai semua pihak.

“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apa pun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan ahli waris Bawoi Udong terkait pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare tersebut.
(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur
Sinode I GKE Tamiang Layang Timur Dibuka, Bupati Yamin Ajak Perkuat Toleransi
Bupati Yamin Hadiri Rakor Karhutla Kalteng, Kesiapan Personel dan Peralatan Diperkuat
DPRD Bartim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa

Minggu, 6 September 2026 - 13:42 WIB

Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur

Berita Terbaru