
TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap berbagai tantangan.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Dalam sambutannya, Sekda Bartim menegaskan bahwa manajemen risiko bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
Menurutnya, dinamika pemerintahan yang diwarnai arus globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut sistem pengelolaan yang tangguh. “Setiap kebijakan dan program pemerintah pasti mengandung risiko. Jika tidak dikelola dengan tepat, risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai fakta yang harus diantisipasi dengan strategi yang tepat. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko harus menjadi bagian integral dalam setiap dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
Sekda juga menekankan pentingnya peran Kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, dan kasubbag perencanaan sebagai unit pemilik risiko dan pengelola risiko di perangkat daerah masing-masing. Terlebih di era digitalisasi saat ini, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya pemahaman yang baik dan benar terhadap pengelolaan risiko agar setiap program berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum.
“Manajemen risiko bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja. Aparatur yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara sistematis akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing,” tegasnya.
Sekda berharap, melalui sosialisasi ini, budaya sadar risiko dapat tumbuh dan menjadi bagian dari setiap aktivitas pemerintahan. Komitmen pimpinan, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun budaya tersebut, termasuk dengan mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sebelum menutup sambutannya, Sekda meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada kegiatan tahun 2026 beserta rencana tindak pengendaliannya, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Unit Perangkat Daerah, para camat se-Kabupaten Barito Timur, kepala bidang, serta kepala sub bagian perencanaan.
Bertindak sebagai narasumber, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan Auditor Madya dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur memaparkan teknis penerapan manajemen risiko serta strategi pengendaliannya di lingkungan pemerintah daerah, guna memastikan implementasi Perbup berjalan efektif dan konsisten di seluruh perangkat daerah. (Ahmad Fahrizali)









