Transparansi Seleksi Jabatan hingga Dugaan Penyimpangan di UPR kembali Menjadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya — Rentetan persoalan kembali membayangi Universitas Palangka Raya, institusi pendidikan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Sejumlah isu serius mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan minimnya transparansi dalam seleksi jabatan, pemberhentian pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga kasus hukum yang menyeret salah satu pejabat internal.

Situasi semakin memanas setelah YL wakil direktur di lingkungan kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian 2,4 miliar. Peristiwa ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap tata kelola internal yang dinilai belum sepenuhnya akuntabel.

Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik penempatan jabatan strategis yang dinilai berpotensi membuka celah korupsi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya seorang oknum berinisial A (perempuan)yang telah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama kurang lebih delapan tahun,durasi yang dianggap tidak lazim untuk posisi yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  DPRD BARITO UTARA SETUJUI RDP PETI SESUAI TUNTUTAN PEWARTA, DIGELAR 18 JUNI 2026

Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga tidak menyampaikan laporan kekayaan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dugaan manipulasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat yang mengelola keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi.

Media ini telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada pihak rektorat guna memperoleh penjelasan resmi dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah publik.

Dalam jawaban tertulisnya, pihak rektorat menyatakan bahwa penunjukan dan lamanya masa jabatan PPK merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta tidak terdapat aturan yang secara spesifik membatasi durasi jabatan tersebut.

“Terkait masa jabatan tersebut adalah kewenangan KPA dan lamanya masa jabatan tidak ada aturan yang membatasi,” demikian kutipan singkat dari pernyataan tertulis rektor, tertanggal 17 Maret 2026.

Menanggapi isu pengawasan internal, pihak kampus juga menegaskan bahwa audit merupakan tanggung jawab Satuan Pengawas Internal (SPI) dan telah dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Tumpung Laung-Sikan, Bupati Tegaskan Keselamatan Warga Prioritas Utama

Namun demikian, ketika ditanya mengenai konsekuensi jika dugaan manipulasi LHKPN terbukti benar, pihak rektorat hanya memberikan jawaban normatif.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran pada pelaporan tersebut, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulisnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara substantif kekhawatiran publik. Di tengah berbagai persoalan yang mencuat, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan ini tidak semakin tergerus.

Kasus-kasus yang muncul ini menjadi ujian serius bagi UPR untuk membenahi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip integritas dan aturan hukum yang berlaku.

Media ini akan terus mengawal isu yang ada dengan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang disebutkan Rektorat, sebagai upaya memberikan informasi yang sempurna kepada masyarakat luas.  (Ph/Tim)

Berita Terkait

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi
Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, F-PDIP Dorong Penyelesaian Perizinan dan Status Kawasan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:37 WIB

Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:31 WIB

Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas

Berita Terbaru