Satpol PP dan Pengadilan Negeri Teken MoU Optimalisasi Penegakan Perda Bartim

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur Ristanto Pratomo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Moch Isa Nazarudin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan sidang yustisi dalam rangka optimalisasi penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada), Selasa, 11 Juni 2024.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP, Wakil Ketua dan Panitera PN Tamiang Layang, para hakim, Kabid Satpol PP serta sejumlah personel Satpol PP.

Saat diwawancarai, Ketua PN Tamiang Layang mengaku menyambut baik kegiatan itu dan berterima kasih kepada Kasatpol PP Barito Timur atas inisiasinya untuk penandatanganan MoU tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024

“Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada prinsipnya mendukung segala langkah atau upaya Satpol PP Barito Timur khususnya untuk penegakan peraturan daerah, dan kami siap sedia untuk menjadwalkan khusus hari saat teman-teman dari Satpol PP melimpahkan berkas tuntutan atas pelanggaran peraturan daerah, kami akan mempersiapkan tempat dan personilnya,” ucapnya.

“Sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan Barito Timur Pengadilan Negeri Tamiang Layang siap,” lanjut Ketua PN.

Kasat Pol PP Barito Timur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Tamiang Layang bersama jajaran karena telah berkenan untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Satpol PP.

Baca Juga :  Pria di Barito Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

“Kerja sama ini memberikan dukungan yang baik kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dalam hal melaksanakan tugas penegakan Perda,” ujarnya.

Menurut Ristanto, Satpol PP akan dipandu oleh PN Tamiang Layang dalam penegakan Perda khususnya jika ada penuntutan terhadap pelanggar Perda.

“Ini adalah upaya langkah hukum terakhir untuk penegakan Perda, sehingga harapannya banyak masyarakat Barito Timur yang semakin sadar dan tidak ada lagi pelanggaran Perda dalam upaya kita untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru