TEWENEWS, BARITO TIMUR – Aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, menjadi sorotan setelah diduga melakukan kegiatan ilegal. Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polres Barito Timur dengan nomor B/254/IV/RES.5.5./Reskrim tertanggal 14 April 2026.
Undangan tersebut dipenuhi langsung oleh Direktur CV SEGA, Asmadi Ranji, bersama jajaran manajemen sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum dan transparansi. Klarifikasi ini dilakukan menyusul polemik yang berkembang di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Diketahui, aktivitas penambangan tersebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Hutan Kalimantan (HK). Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait legalitas operasional perusahaan.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Asmadi Ranji. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilengkapi dokumen resmi.
“Kami memenuhi undangan dari Polres Barito Timur sebagai warga yang taat hukum. Karena sebelumnya ada yang menilai aktivitas kami tidak legal atau disebut tambang lipat,” ujar Asmadi kepada awak media usai memberikan klarifikasi.
Ia juga menyampaikan bahwa CV SEGA telah mengantongi izin dari pemilik IUP untuk melakukan kegiatan penambangan di area tersebut.
“Kami bekerja sesuai aturan dan memiliki dokumen lengkap untuk menambang di dalam area IUP HK,” tegasnya.
Asmadi turut mengapresiasi langkah cepat Polres Barito Timur dalam menindaklanjuti isu yang berkembang. Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang lainnya di wilayah Barito Timur.
“Kami sangat mendukung kinerja Polres. Namun kami juga berharap perusahaan tambang lain turut dipantau dan dievaluasi. Bisa saja ada yang benar-benar ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asmadi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di area IUP HK telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun dengan luasan sekitar 300 hektare.
“Kami sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa kendala. Karena itu kami cukup heran, mengapa isu tambang lipat ini tiba-tiba muncul dan hanya ditujukan kepada CV SEGA,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu manajemen CV SEGA, Yosep, berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Kami berharap isu ini bisa diluruskan dengan baik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum memulai aktivitas, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat serta memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada tambang lipat di area IUP HK. Semua aktivitas yang kami lakukan legal dan sesuai aturan,” pungkas Yosep.
(Ahmad Fahrizali)









