Membor Tanah Warga Tanpa Izin di Desa IPU, Perusahaan Tambang di Denda 50 Juta

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT.Maroco diduga melakukan pengeboran tanpa seizin pemilik tanah di Desa IPU, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akibat kegiatan itu perusahaan dikenakan Denda Adat sebanyak 50 juta.

Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan mediasi antara warga pemilik tanah dan pihak PT. Maroco yang dipasilitasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang GPD-Alur Barito, Kecamatan Lahei, Kamis (13/6/2024).

Pada pertemuan itu para pemilik tanah menuntut karena kelalaian pihak managemen PT. Maroco, untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta pertitik bor.

Oleh tetua Adat dan BPD Desa IPU bersama pemilik tanah belum siwah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku maka PT. Maroco dituntut membayar Rp 50 juta dibagi 2 karena salah penunjukan. Kemudian tanah milik Jani, PT. Maroco didenda adat Tiwah sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Masih Tingginya Rujukan Pasien ke Luar Daerah Jadi Sorotan Anggota DPRD H Nurul Anwar saat RDP

Terkait surat kuasa pendampingan warga kepada GPD Alur Barito DPC Lahei yang dibayar terlebih dahulu tapa konfirmasi maka PT.Maroco dikenakan sanksi.

Selanjutnya PT. Maroco diberi tenggang waktu selama satu Minggu sampai tanggal 21 Juni 2024, apa bila terlambat lagi pembayarannya akan didenda dua kali lipat kemudian Lembaga Adat Desa IPU dan GPD-Alur Barito, akan melakukan ritual adat Hinting Pali dilokasi PT. Maroco dan penyetopan kegiatan untuk sementara.

Baca Juga :  Bunda Guru Barito Utara, Hj Maya Savitri Shalahuddin Paparkan Implementasi SPMB 2026 dan SIP Pintar

Pertemuan antara warga pemilik tanah dimediasi oleh ketua GPD-Alur Barito DPC Lahei, Gusti Adiansyah dihadiri oleh ketua Lembaga Adat Desa IPU mantir satu Sukarni dan dari pihak PT. Maroco diwakili oleh Slamet.

Pemilik tanah yang hadir pada saat itu adalah Kiani, Wina, Jani. Turut hadir Ketua BPD Desa IPU Yetro dan dari Pihak perusahaan PT. Maroco hadir yang Selamet, Atul dan Agau.(Tim)

Berita Terkait

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
Rapat Paripurna DPRD Barut, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Tinjau ke Lapangan, Bupati Barito Utara Pastikan Proyek Prioritas Berjalan Sesuai Target
HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Barito Utara Serap Inspirasi Pengembangan Kriya dan UMKM
Wabup Barito Utara, Felix SY Tingan Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu
Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center
Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Barut, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 19:37 WIB

Tinjau ke Lapangan, Bupati Barito Utara Pastikan Proyek Prioritas Berjalan Sesuai Target

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:15 WIB

HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Barito Utara Serap Inspirasi Pengembangan Kriya dan UMKM

Berita Terbaru