Membor Tanah Warga Tanpa Izin di Desa IPU, Perusahaan Tambang di Denda 50 Juta

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT.Maroco diduga melakukan pengeboran tanpa seizin pemilik tanah di Desa IPU, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akibat kegiatan itu perusahaan dikenakan Denda Adat sebanyak 50 juta.

Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan mediasi antara warga pemilik tanah dan pihak PT. Maroco yang dipasilitasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang GPD-Alur Barito, Kecamatan Lahei, Kamis (13/6/2024).

Pada pertemuan itu para pemilik tanah menuntut karena kelalaian pihak managemen PT. Maroco, untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta pertitik bor.

Oleh tetua Adat dan BPD Desa IPU bersama pemilik tanah belum siwah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku maka PT. Maroco dituntut membayar Rp 50 juta dibagi 2 karena salah penunjukan. Kemudian tanah milik Jani, PT. Maroco didenda adat Tiwah sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Tekan Pengangguran, Pemkab Barito Utara Perkuat Validitas Data Ketenagakerjaan

Terkait surat kuasa pendampingan warga kepada GPD Alur Barito DPC Lahei yang dibayar terlebih dahulu tapa konfirmasi maka PT.Maroco dikenakan sanksi.

Selanjutnya PT. Maroco diberi tenggang waktu selama satu Minggu sampai tanggal 21 Juni 2024, apa bila terlambat lagi pembayarannya akan didenda dua kali lipat kemudian Lembaga Adat Desa IPU dan GPD-Alur Barito, akan melakukan ritual adat Hinting Pali dilokasi PT. Maroco dan penyetopan kegiatan untuk sementara.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Barut Laksanakan SKM Tahun 2026

Pertemuan antara warga pemilik tanah dimediasi oleh ketua GPD-Alur Barito DPC Lahei, Gusti Adiansyah dihadiri oleh ketua Lembaga Adat Desa IPU mantir satu Sukarni dan dari pihak PT. Maroco diwakili oleh Slamet.

Pemilik tanah yang hadir pada saat itu adalah Kiani, Wina, Jani. Turut hadir Ketua BPD Desa IPU Yetro dan dari Pihak perusahaan PT. Maroco hadir yang Selamet, Atul dan Agau.(Tim)

Berita Terkait

Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada
Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026
Jadi Pondasi Utama Rumuskan Kebijakan Teknis, Kepala Disdagrin Barut Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pelayanan RPH Muara Teweh, Gratiskan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Masjid dan Instansi
Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan Sapi Kurban Idul Adha 1447 Hijriah
Ribuan Peserta Pawai Tanglong Bertakbir Idul Adha 1447 Hijriah Dilepas Bupati Shalahuddin
Rakor Bersama Perusda Batara Membangun dan Dunia Usaha, Bupati Tekankan Sinergi dan Investasi Berkelanjutan
Bupati Ajak Dunia Usaha di Barito Utara Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:22 WIB

Catut Nama Pejabat Barito Utara, Penipu Minta Transfer Dana Rp27 Juta, Kadis Pendidikan Imbau Masyarakat Waspada

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:50 WIB

Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:37 WIB

Jadi Pondasi Utama Rumuskan Kebijakan Teknis, Kepala Disdagrin Barut Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:23 WIB

Pelayanan RPH Muara Teweh, Gratiskan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Masjid dan Instansi

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:58 WIB

Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan Sapi Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru