Membor Tanah Warga Tanpa Izin di Desa IPU, Perusahaan Tambang di Denda 50 Juta

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT.Maroco diduga melakukan pengeboran tanpa seizin pemilik tanah di Desa IPU, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akibat kegiatan itu perusahaan dikenakan Denda Adat sebanyak 50 juta.

Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan mediasi antara warga pemilik tanah dan pihak PT. Maroco yang dipasilitasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang GPD-Alur Barito, Kecamatan Lahei, Kamis (13/6/2024).

Pada pertemuan itu para pemilik tanah menuntut karena kelalaian pihak managemen PT. Maroco, untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta pertitik bor.

Oleh tetua Adat dan BPD Desa IPU bersama pemilik tanah belum siwah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku maka PT. Maroco dituntut membayar Rp 50 juta dibagi 2 karena salah penunjukan. Kemudian tanah milik Jani, PT. Maroco didenda adat Tiwah sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara

Terkait surat kuasa pendampingan warga kepada GPD Alur Barito DPC Lahei yang dibayar terlebih dahulu tapa konfirmasi maka PT.Maroco dikenakan sanksi.

Selanjutnya PT. Maroco diberi tenggang waktu selama satu Minggu sampai tanggal 21 Juni 2024, apa bila terlambat lagi pembayarannya akan didenda dua kali lipat kemudian Lembaga Adat Desa IPU dan GPD-Alur Barito, akan melakukan ritual adat Hinting Pali dilokasi PT. Maroco dan penyetopan kegiatan untuk sementara.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031 melalui Muscab X

Pertemuan antara warga pemilik tanah dimediasi oleh ketua GPD-Alur Barito DPC Lahei, Gusti Adiansyah dihadiri oleh ketua Lembaga Adat Desa IPU mantir satu Sukarni dan dari pihak PT. Maroco diwakili oleh Slamet.

Pemilik tanah yang hadir pada saat itu adalah Kiani, Wina, Jani. Turut hadir Ketua BPD Desa IPU Yetro dan dari Pihak perusahaan PT. Maroco hadir yang Selamet, Atul dan Agau.(Tim)

Berita Terkait

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif
Hj Maya Savitri Shalahuddin Apresiasi Generasi Muda di Grand Final Putra Putri Pariwisata Barito Utara 2026
Kunjungan Kasrem 102 Pjg Perkuat Sinergi TNI dan Pemkab Barito Utara
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara

Kamis, 16 April 2026 - 12:29 WIB

Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif

Berita Terbaru