Membor Tanah Warga Tanpa Izin di Desa IPU, Perusahaan Tambang di Denda 50 Juta

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT.Maroco diduga melakukan pengeboran tanpa seizin pemilik tanah di Desa IPU, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akibat kegiatan itu perusahaan dikenakan Denda Adat sebanyak 50 juta.

Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan mediasi antara warga pemilik tanah dan pihak PT. Maroco yang dipasilitasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang GPD-Alur Barito, Kecamatan Lahei, Kamis (13/6/2024).

Pada pertemuan itu para pemilik tanah menuntut karena kelalaian pihak managemen PT. Maroco, untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta pertitik bor.

Oleh tetua Adat dan BPD Desa IPU bersama pemilik tanah belum siwah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku maka PT. Maroco dituntut membayar Rp 50 juta dibagi 2 karena salah penunjukan. Kemudian tanah milik Jani, PT. Maroco didenda adat Tiwah sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Satu Tahun Shalahuddin–Felix, Anggota DPRD Naruk Saritani Dorong Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Barito Utara

Terkait surat kuasa pendampingan warga kepada GPD Alur Barito DPC Lahei yang dibayar terlebih dahulu tapa konfirmasi maka PT.Maroco dikenakan sanksi.

Selanjutnya PT. Maroco diberi tenggang waktu selama satu Minggu sampai tanggal 21 Juni 2024, apa bila terlambat lagi pembayarannya akan didenda dua kali lipat kemudian Lembaga Adat Desa IPU dan GPD-Alur Barito, akan melakukan ritual adat Hinting Pali dilokasi PT. Maroco dan penyetopan kegiatan untuk sementara.

Baca Juga :  H Suparjan Efendi Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Bubut oleh Disnakertranskop UKM Barito Utara

Pertemuan antara warga pemilik tanah dimediasi oleh ketua GPD-Alur Barito DPC Lahei, Gusti Adiansyah dihadiri oleh ketua Lembaga Adat Desa IPU mantir satu Sukarni dan dari pihak PT. Maroco diwakili oleh Slamet.

Pemilik tanah yang hadir pada saat itu adalah Kiani, Wina, Jani. Turut hadir Ketua BPD Desa IPU Yetro dan dari Pihak perusahaan PT. Maroco hadir yang Selamet, Atul dan Agau.(Tim)

Berita Terkait

Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Jiham Nur Apresiasi Pembukaan TMMD ke-130, Dorong Percepatan Pembangunan di Barito Utara
DPRD Barito Utara Tekankan Transparansi Keuangan sebagai Fondasi Koperasi Merah Putih
Anggota DPRD Patih Herman AB Dukung Upaya Kerja Sama Pemkab Barut dengan Unpad dan ITB
TMMD ke-130 Kodim 1013 Mtw di Desa Muara Bakah Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga
Setwan Barito Utara Sambut Kunker DPRD HSU, Bahas Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Jiham Nur Apresiasi Pembukaan TMMD ke-130, Dorong Percepatan Pembangunan di Barito Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:24 WIB

DPRD Barito Utara Tekankan Transparansi Keuangan sebagai Fondasi Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru