Terkait Tidak Kourumnya Rapat Paripurna DPRD, Begini Tanggapan Pj Bupati

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA PJ BUPATI-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis saat diwawancara sejumlah awak media terkait APBD Perubahan tahun anggaran 2024, usai rapat paripurna DPRD yang ketiga kalinya masih tidak kourum, Selasa (1/10/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara telah beberapa kali melaksanakan rapat paripurna DPRD terkait pendapat akhir fraksi terhadap APBD Perubahan 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2045 mendapat tanggapan dari Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Selasa (1/10/2024).

“Jadi harus kita pisahkan antara rapat paripurna yang memerlukan keputusan, 2 per 3, yaitu penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2024, dan kedua paripurna RPJMD dan ketia paripurna penetapan unsur Pimpinan DPRD Barito Utara,” kata Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis saat diwawancara sejumlah awak media usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Pembangunan IPA PDAM, Dorong Layanan Air Bersih Makin Merata

Dikatakan Pj Bupati terkiat dengan APBD Perubahan tahun anggaran 2024, harus memenuhi kourum 2/3 anggota DPRD yang hadir. Dan batas waktu sesuai dengan Permendagri, penetapan kesepakatan bersama APBD Perubahan 2024, harusnya disepakati pada hari Senin tanggal 30 September 2024 kemarin.

“Hari ini Selasa tanggal 1 Oktober 2024, kita tetap sabar menunggu, bagaimanapun ketentuan ini harus dilakukan. Bagaimana kalian melihat sendiri, kawan-kawan anggota DPRD lainnya sudah siap, namun tidak cukup orang, untuk melaksanakan rapat paripurna, tidak memenuhi kourum,” kata Pj Bupati Muhlis.

Kita kata Muhlis berharap bahwa ini tetap secepatnya bisa ditetapkan, sehingga APBD Perubahan 2024 ini betul-betul bisa dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di anggaran perubahan ini. Anggaran perubahan ini waktunya sangat pendek, hanya tersisa waktu seandainya ini di sepakati di awal Oktober dan di evaluasi juga memerlukan waktu selama dua minggu.

Baca Juga :  Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik

“Artinya bisa di pertengahan bulan Oktober, setelah itu penyusunan APBD dengan dokumen lainnya diakhir bulan Oktober, dan memulai di bulan November dan pertengahan Desember sudah harus close. Berarti APBD Perubahan 2024 kita ini maksimal 1,5 bulan. Kalau ini lambat penetepan APBD nya akan berakibat bagi masyarakat di kabupaten Barito Utara,” ucap Pj Bupati Muhlis.

Pj Bupati Muhlis juga berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara bisa sepakat agar APBD Perubahan 2024 bisa diselesaikan. Kemarin sudah dilakukan pembahasan dan sepakat untuk diparipurnakan, hanya saja pada saat paripurna orangnya tidak kourum.

“Kita selaku eksekutif sangat berharap penetapan ini sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru