H Tajeri Sesalkan Sikap 11 Anggota Dewan yang Akhirnya Menghambat Program Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Anggota DPRD Barito Utara, Dr H Tajeri MM MH menyesalkan sikap dan aksi boikot 11 anggota dewan pendukung Paslon 02. Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

“Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat, jangan sampai menghambat program-program masyarakat,” tegas Tajeri, Rabu (9/10).

Dibatalkannya Rapat Paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Tajeri menyatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannnya didalam forum.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Barut Soroti Air PDAM yang Keruh di Jambu dan Jingah

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018,” kata Tajeri usai Rapat Paripurna.

Terlebij dewan punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tidak ada ketentuan dalam peraturan.

Tata tertib (Tatib) itu, imbuh dia, anggota dewan memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi.

Baca Juga :  Tekankan Implementasi Program, Fraksi Partai Demokrat DPRD Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Ditegaskan Tajeri, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga point yang perlu dipahami anggota dewan.

“Pertama adalah kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu, lalu penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik, dan yang terakhir adalah pemberhentian, yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Tajeri.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB