Tindaklanjuti Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Desa Dayu oleh PT KSL, PN Tamiang Layang Gelar Sidang Lapangan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, M. Isa Nazarudin memimpin sidang setempat/ lapangan terkait sengketa lahan antara Kanarsih selaku pihak penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari ( KSL) sebagai pihak tergugat I dan (OB) tergugat II yang diduga melakukan penyerobotan lahan hak milik penggugat di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.

Sidang ini turut dihadiri oleh penasehat hukum dari pihak penggugat maupun tergugat, Kepala Desa Dayu, Personil Polres Barito Timur, manajemen PT. KSL, Saksi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat, 10 Januari 2025.

Isa Nazarudin mengatakan. Kegiatan hari ini merupakan sidang setempat atau dalam bahasa hukumnya Distance, yang merupakan bagian dari proses persidangan untuk mencari, membuktikan segala sesuatu yang sudah diberikan baik oleh penggugat maupun tergugat, dan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna membantu majelis untuk menemukan fakta-fakta terkait objek yang sedang disengketakan dengan melibatkan penggugat maupun tergugat I dan II,” katanya saat diwawancarai seusai sidang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barito Timur, Rayanto, Hadiri Pembukaan RAT CU Sumber Rejeki di Mantawara

Dilanjutkan, proses sidang ditempat sudah dilaksanakan, baik bidang versi penggugat maupun bidang versi tergugat I dan II sudah kami periksa dan kami juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang nantinya akan memberikan gambaran umum mengenai hamparan serta titik koordinatnya untuk menjadi bahan pertimbangan secara komprehensif agar bisa kami proses di persidangan,” ujarnya.

Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan. Jadi bagi para pihak sesuai akunnya masing-masing di E-Court, silahkan unggah kesimpulannya berdasarkan fakta dan segala yang sudah diuraikan, baik berupa surat, bukti saksi juga bukti distance hari ini. Dan sampaikan maksimal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 di akun E-Court nya masingmasing, maksimal pukul 14:00 Wib, jadi silahkan diunggah. Disitu akan ada penundaan.

Baca Juga :  Wabup Felix Sonadie Sampaikan LKPj 2025 pada Rapat Paripurna I DPRD

Selanjutnya. Untuk putusan kami agendakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 melalui E-Litigasi,” katanya.

Dalam hal ini, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Dayu serta pihak Kepolisian yang turut membantu sehingga proses sidang dilapangan bisa berjalan dengan baik. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB