Polres Barito Timur Sampaikan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pasar Tamiang Layang

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, memimpin langsung konferensi pers peristiwa yang sempat menggegerkan Pedagang dan pengunjung dengan kejadian penganiayaan yang berujung kematian di lantai dua pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban, Arbain alias Bain, dengan pelaku.

“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang,” ujar Eddy, dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Permudah Bayar Pajak, BPPD Barut Buka Layanan PBB-P2 di Pasar Wadai Ramadhan 1447 Hijriah

Pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, ia langsung menyerangnya dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” tambah Eddy.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bentuk Pansus LKPJ 2025 dan Setujui Tiga Raperda Strategis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum berikutnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB