TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mardianto. Turut hadir para anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, staf ahli dan tenaga ahli fraksi DPRD. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Barito Timur hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Osa Awatanu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara DPRD, Rayanto, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan komisi yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Rayanto menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
“Atas nama DPRD Kabupaten Barito Timur, kami mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama sepuluh tahun berturut-turut,” ujar Rayanto dalam laporannya.
Ia menerangkan, rapat kerja gabungan komisi bersama pemerintah daerah telah dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026 dan menghasilkan kesepakatan terhadap struktur pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,349 triliun dari target Rp1,306 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,302 triliun dari anggaran Rp1,423 triliun.
Selain itu, laporan juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp163,93 miliar, sementara posisi saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp163,98 miliar.
Rayanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, total aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur hingga akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,549 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp3,45 miliar dan total ekuitas mencapai Rp1,546 triliun.
Meski kembali meraih opini WTP, DPRD turut menyampaikan sejumlah catatan dari hasil pemeriksaan BPK yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi klasifikasi anggaran belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal di tiga SKPD, serta pengelolaan aset tetap yang dinilai belum tertib. BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Barito Timur agar melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek tersebut guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Melalui penyampaian laporan hasil rapat kerja tersebut, DPRD berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ahmad Fahrizali)









