Pemkab Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Barito Utara

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 518/343/Disnakertranskop-UKM/IV/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Barito Utara.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025 lalu, yang menetapkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi nasional pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menegaskan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional tersebut.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Barito Utara sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, RPJPN 2025-2045, serta RPJMN 2025-2029. Ini adalah momentum untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata serta mengurangi tingkat pengangguran terbuka,” ujar Muhlis.

Baca Juga :  Dorong Wujudkan Pembelajaran Bermutu, Disdik Perkuat Literasi dan Numerasi

Langkah ini juga mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Nasional di Kementerian Koperasi RI pada 12 Maret 2025 dan Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Sementara Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Barito Utara, M Mastur menambahkan bahwa tahapan pembentukan koperasi ini sudah dimulai sejak Maret dan akan berlangsung hingga Juni 2025.

“Kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi. Target kita, seluruh desa di Barito Utara memiliki Koperasi Merah Putih aktif yang siap menjalankan berbagai unit usaha strategis,” jelas Mastur.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tangani Karhutla di Tiga Lokasi di Barito Utara

Adapun unit usaha koperasi yang akan dikembangkan meliputi penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang penyimpanan, layanan logistik, serta usaha lain sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan, dengan melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan penguatan ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dapat tercapai, sehingga meningkatkan ketahanan ekonomi daerah dan mengurangi angka kemiskinan di Barito Utara.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru