Satresnarkoba Polres Barito Timur Kembali Amankan Pemain Sabu Diwilayah Ampah

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur ,Polda Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Talohen, RT. 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,83 gram bruto, dua pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok dari sedotan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk handphone, kotak rokok, kotak kacamata, dan sepeda motor.

Baca Juga :  KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Ampah Kota. “Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti,” ujarnya.

Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara

Tersangka AW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru