Bahas Pendanaan PSU Pasca Putusan MK, Pemkab Barut Rakor Bersama Kemendagri

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR PENDANAAN PSU BARITO UTARA-Pemkab Barito Utara melaksanakan rakor bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di ruang rapat C Setda, Kamis (15/5/2025)

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat C Setda Kabupaten Barito Utara pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU di Barito Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Pj Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol, perwakilan Polres Barito Utara, serta Dandim 1013/Muara Teweh dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan PSU Barito Utara diperkirakan mencapai Rp35 hingga Rp40 miliar.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Barito Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas skema pendanaan, khususnya dalam bentuk dana sharing.

Baca Juga :  Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama (cost sharing), agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Muhlis dalam rapat tersebut, Kamis (15/5/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur dari KPU dan Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam menyukseskan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.

Pelaksanaan PSU ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pentingnya menjaga legitimasi dan integritas hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru