Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah dan Bangunan Terus Bergulir di PN Tamiang Layang

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Kasus sidang perkara perlawanan eksekusi tanah dan bangunan yang diajukan oleh Muhammad Rafi’i (43), anggota Polri asal Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara, terhadap eksekusi yang dilakukan PN Tamiang Layang melibatkan Sutiyo Budi, warga yang menjadi korban selaku pemilik kendaraan mobil travel yang disewa oleh Yudha Tri Purwanto kali ini memasuki agenda pembuktian dokumen dan mendengar keterangan saksi pada Rabu, (04/06/2025).

Penambahan bukti dari Pelawan, Muhammad Rafi’i, dan keterangan dua orang saksi yang juga diajukan pertanyaan dari Terlawan, Sutiyo Budi. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Arief Heryogi didampingi anggota hakim beserta pihak terkait.

Usai menjalankan proses sidang, kepada awak media Sutiyo Budi saat diwawancarai menyatakan sikap bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat atas nama Yudha dan istrinya.

“Sidang hari ini kami mendengarkan keterangan para saksi dari pihak penggugat, tapi saksi yang dihadirkan orang yang terlibat dalam kasus ini. Saksi memberikan keterangan dan mengakui bahwa objek yang sudah ada keputusan sita eksekusi dari pengadilan dijual ke pihak Rafi’i, dan saya heran kenapa mereka berani melawan keputusan sita eksekusi dari pengadilan,” ucap Sutiyo.

Sudah ada keputusan dari pengadilan, lanjut Sutiyo Budi menjelaskan.
Untuk membayar sebesar Rp77.715.000, tapi kenapa lebih mendahulukan membayar saudara Rafi’i sebesar Rp 150.000.000, ini kan jadi tidak masuk akal, seolah-olah pak Yudha tidak mengindahkan keputusan pengadilan.

“Tadi di ruang pengadilan, saksi menyebutkan bahwa mereka mau membayar 77 juta sekian dengan syarat mobil untuk meraka. Itukan sama saja seperti kami menjual mobil dengan harga segitu, sedangkan mobil itu usaha kami untuk mencari uang, yang kalau dihitung sewa sejak insiden bertahun sudah berapa hasilnya,” jelas Sutiyo.

Sutiyo sangat menyayangkan dengan keterangan saksi, yang dalam sidang dihadapan hakim mengatakan bahwa mereka akan membayar dari putusan pengadilan sebesar 77 juta lebih dicicil Rp 100.000 per bulan.

“Dengan mencicil seratus ribu sebulan sangat tidak masuk akal. Sampai kapan lunas, bisa habis umur baru lunas, tapi kenapa mampu membayar hutang dengan pak Rafi’i yang nilainya sampai 150 juta,” ungkap Sutiyo.

Menurut Sutiyo, pada kasus seperti ini terlalu banyak kejanggalan, dari awal kejadian hingga putusan pengadilan atas sita eksekusi tanah dan muncul pernyataan jual beli yang melibatkan anggota Polri hingga mediasi dan kembali dilakukan sidang atas gugatan dari pihak lain.

Baca Juga :  Pustu Desa Biwan Tak Terawat, Warga Harap Pemkab Bartim Segera Bertindak

“Ini sudah tidak masuk akal, seharusnya keputusan eksekusi tanah dan bangunan yang di lakukan pengadilan Negeri Tamiang Layang beberapa waktu lalu disaksikan pejabat BPN, Lurah dan Aparat dihargai, tapi pada akhirnya muncul lagi gugatan dengan orang yang berbeda yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut sudah ada jual beli. Semoga saja ada penyelesaian yang baik,” tutur Sutiyo Budi.

Namun Sutiyo Budi menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan menjalankan proses sidang sampai kebeneran terungkap dan ada keputusan dari pengadilan seadil-adilnya.

Sementara itu Ahmad Gazali Noor sebagai kuasa hukum Muhammad Rafi’i, bahwa pada sidang kali ini pihaknya menjelaskan sudah menambah bukti surat diteruskan dengan menghadirkan saksi dua orang untuk sidang hari ini dan setelah sidang selesai tadi akan diagendakan selanjutnya tanggal 12 ke lokasi objek pemeriksaan setempat.

“Keterangan saksi-saksi di sini tadi nanti kami di kesimpulan kami sampaikan, tapi poinnya pertama ada peristiwa pelaksanaan eksekusi tanggal 21 November 2024 yang dibatalkan tidak jadi, lalu dalam perjalanannya karena tidak jadi pihak pemilik objek awal itu beranggapan cukup sampai di situ karena nggak ada berita acara pembatalan kita eksekusi nggak ada. Lalu dia karena ada hutang dengan Pemohon 150 juta dengan perjanjian 1 tahun dibayar, pas sudah sampai tempo karena tidak ada untuk membayar lalu tanggal 5 5 Februari 2025 dijual lah objek itu oleh pak Yudha,” terang Ahmad Gazali.

Menurutnya objek tersebut dijual karena dianggap tidak ada pelaksanaan sita eksekusi yang tanggal 21 dan poin yang penting dari kuasa hukum atau Yudha di amar putusan putusan itu memang mengabulkan permohonan sita oleh Termohon dengan ini Sutiyo Budi, namun di antara lain tidak ada setelah adanya putusan ini di amar itu tidak ada menyatakan bahwa objek tersebut tidak boleh dipindah tangankan.

“Saya tangkap dari saksi kami istrinya pak Yudha ada tanda untuk menawar mediasi dengan catatan mobil dikembalikan ke kami dan kami membayar putusan membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan 70 juta sekian itu tadi di persidangan disampaikannya,” ungkap Ahmad Gazali.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Barito Utara 2027, Fokus Penyempurnaan Prioritas Pembangunan

Sebelumnya, sesuai keterangan Sutiyo Budi, kasus sengketa ini bermula pada 27 Oktober 2023, saat Yudha Tri Purwanto menyewa sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1617 DB milik Sutiyo Budi.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober sekitar pukul 01.48 WITA, Yudha mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang disewa mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan lagi.

Pasca-kejadian, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai. Mereka menyepakati perjanjian tertulis yang disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat. Dalam surat tersebut, Yudha Tri Purwanto menyatakan kesediaannya untuk mengganti mobil dengan unit lain yang memiliki tahun produksi sama, yaitu tahun 2012. Untuk memenuhi kewajibannya, Yudha meminta waktu satu bulan untuk memperbaiki mobil yang rusak agar dapat dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli mobil pengganti.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Yudha tidak menepati kesepakatan. Ia malah berupaya mengembalikan mobil yang telah diperbaiki sebagian, padahal masih terdapat banyak kerusakan yang belum diperbaiki. Merasa dirugikan, Sutiyo Budi mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Yudha, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, Yudha menyatakan siap menghadapi jalur hukum.

Setelah upaya kekeluargaan gagal, Sutiyo akhirnya menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada 23 April 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum Yudha Tri Purwanto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp120.350.000 kepada Sutiyo Budi.

Yudha kemudian mengajukan keberatan. Pada 1 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menetapkan besaran ganti rugi menjadi Rp77.715.000. Namun, hingga proses aanmaning (teguran dari pengadilan) dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang, Yudha masih tidak memenuhi kewajibannya. Ia hanya menyatakan sanggup membayar sebesar Rp100.000 per bulan.

Menolak tawaran tersebut, Sutiyo Budi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset milik Yudha Tri Purwanto berupa tanah dan bangunan, sebagai upaya hukum untuk menagih ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

Namun kemudian hari, sita eksekusi pada 6 Maret 2025 mendapatkan perlawanan dari Muhammad Rafi’i yang mengaku telah membeli secara sah aset milik Yudha Tri Purwanto tersebut sebelum sita eksekusi dilaksanakan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB