Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS,
Muara Teweh — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Satresnarkoba, satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diungkap pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Keladan, RT 003, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDA (36) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kronologis kejadian bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati tersangka yang sedang berjalan menuju garasi sepeda motor. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, yakni HD (55) dan AK (55), serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sebagai bentuk prosedur yang profesional dan transparan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan uji tes menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, 3 plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital warna silver hitam, serta 1 unit handphone.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Novendra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(ed/Tim)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lemo

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:06 WIB