Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 54,80 Gram Sabu di Jalan Yetro Singseng

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu (09/07/2025) pukul 02.00 WIB, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 54,80 gram di kawasan belakang Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pelaku yang diamankan adalah AL (30) tahun asal Jalan Keladan No. 25, Kelurahan Lanjas. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sabu dengan berat bruto 54,80 gram, satu unit handphone Nokia berwarna biru, satu buah jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada di belakang Dinas Kehutanan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Iptu Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.

Lebih lanjut, Iptu Novendra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan Barito Utara yang aman dan bersih dari narkoba.(Agustian/ed)

Berita Terkait

Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman
Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar
Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian
PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas
Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka
Warga Muara Teweh Tewas di Tembak Mengunakan Senjata Api Rakitan di Areal Perkebunan Sawit Jalan Parang Kampeng
Lanjutan Sidang Pemortalan Jalan Tambang PT.SAM Mining Oleh Yudan Baya Cs, Saksi Ahli : Penerapan Pasal Problematik Sering Menjadi Alat Kriminalisasi
Berita ini 513 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:40 WIB

Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:45 WIB

Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:41 WIB

Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

PN Muara Teweh Vonis Yudan Baya CS Langsung Bebas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Area Crusher, Tersangka A Diancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

IWO Bartim dan UMKM SEGAH Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengendara

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:14 WIB