Bupati Delegasikan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ke DPMPTSP Barito Utara

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Security PT TRIOP Larang Warga dan Media Lewat Akses Jalan ke Kelurahan Tumpung 2, Ada Apa?

Ia menjelaskan bahwa aturan ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.

Sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.

Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang memberikan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.

Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.(AP)

Berita Terkait

Pembukaan Akses Jalan Permudah  Pemasangan Jaringan Listrik ke Desa Terpencil
Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara
Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Barito Utara Tinjau Pelayanan RSUD Muara Teweh
Hingga 31 Agustus 2026, Realisasi Anggaran Disdik Barito Utara Capai Rp320,44 Miliar
Realisasi Fisik Pelaksanaan Program Dinas Perkimtan Barito Utara Capai 67,13 Persen
DPRD Bartim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Fraksi, Kemandirian Fiskal hingga Karhutla Jadi Sorotan
Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Pembukaan Akses Jalan Permudah  Pemasangan Jaringan Listrik ke Desa Terpencil

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Tinjau PDAM, Bupati Pastikan Bantuan APBN Rp50 Miliar Tingkatkan Layanan Air Bersih di Barito Utara

Rabu, 2 September 2026 - 15:33 WIB

Pastikan Berjalan Optimal, Bupati Barito Utara Tinjau Pelayanan RSUD Muara Teweh

Rabu, 2 September 2026 - 15:08 WIB

Hingga 31 Agustus 2026, Realisasi Anggaran Disdik Barito Utara Capai Rp320,44 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 12:26 WIB

Realisasi Fisik Pelaksanaan Program Dinas Perkimtan Barito Utara Capai 67,13 Persen

Berita Terbaru