Kantor Pertanahan dan Disperkimtan Matangkan Persiapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bendungan Desa Jamut

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PERSIAPAN GANTI RUGI-Dinas Perkimtan bersama Kantor Pertanahan Barito Utara menggelar rapat persiapan ganti rugi pengadaan tanah bendungan Desa Jamut, Selasa (7/10/2025) di aula Dinas Perkimtan setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Dalam rangka mempercepat proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Putir Desy Santhy, S.ST, menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Biaya Ganti Kerugian yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Rapat yang berlangsung di aula Dinas Perkimtan tersebut dihadiri oleh jajaran lintas sektor, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Inspektur Kabupaten, Plt Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapperida, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Bagian Hukum Setda, serta para Kepala Bidang teknis terkait, Kepala Desa Jamut dan Camat Teweh Tengah.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Daerah, Kesbangpol Barito Utara Perkuat Koordinasi dengan Mitra Strategis

Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada tahapan legalitas dan administratif terkait pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Bendungan Desa Jamut. Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara memegang peran penting dalam memastikan bahwa proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan proyek strategis ini dengan memastikan kejelasan status tanah dan hak masyarakat yang terdampak.

“Kami memastikan bahwa seluruh pemilik tanah yang terdampak telah terverifikasi dan berhak menerima ganti kerugian. Kami fokus pada validasi alas hak dan batas tanah agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Primanda Jayadi, Selasa (7/10/2025) di Muara Teweh.

Baca Juga :  Bupati Ajak Pejabat Pemkab Barito Utara  Hadiri Penyambutan dan Pemakaman Jenazah Alm H Nadalsyah Koyem Secara Kedinasan

Lebih lanjut, Primanda menegaskan bahwa sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

“Tahapan administrasi pertanahan yang matang adalah fondasi penting agar pembangunan bendungan ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Dengan percepatan proses ganti rugi yang dilandasi kepastian hukum, diharapkan pelaksanaan pembangunan Bendungan Desa Jamut dapat segera dimulai tanpa hambatan. Bendungan ini nantinya diproyeksikan akan mendukung ketahanan air, irigasi pertanian, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.(AP)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru