TEWENEWS, Barito Timur — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Lintas Sektor (Linsek) sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pajak dan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan pajak daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang terintegrasi.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat digitalisasi pajak daerah melalui penerapan ACEM (Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri),” ujar Suma Wara Maharati.
Menurutnya, penerapan ACEM merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pelaporan transaksi wajib pajak agar lebih cepat, akurat, dan minim kebocoran penerimaan.
Sebagai narasumber utama, Debora Iriani Uma, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Barito Timur, memaparkan pentingnya implementasi ACEM dalam mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, real-time, dan transparan. Dengan sistem ini, setiap transaksi usaha dapat langsung terekam dalam basis data perpajakan daerah, sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi perizinan, Andrungayan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Timur, menjelaskan penerapan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan perizinan serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sementara itu, dari aspek kesehatan lingkungan, Puji Astuti, SKM, Sanitarian Ahli Muda Dinas Kesehatan Barito Timur, menekankan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan tempat pengelolaan pangan, seperti restoran, jasa boga, dan depot air minum. Ia menegaskan, aspek keamanan pangan merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen sekaligus penilaian kelayakan usaha.
Dukungan terhadap penguatan kepatuhan pajak daerah juga datang dari Denny Reynold Oktavianus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui pendampingan hukum (Legal Assistance) dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) kepada pemerintah daerah, agar kebijakan pajak dan perizinan berjalan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh para pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor jasa makan-minum dan perhotelan, yang menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan saling menguntungkan.
Melalui kegiatan Linsek ini, seluruh pihak bersepakat memperkuat sinergi antarinstansi—Bapenda, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Barito Timur—guna membangun tata kelola pajak daerah yang lebih baik. Pemerintah daerah berharap, dengan penerapan ACEM dan OSS-RBA, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, kebocoran penerimaan dapat ditekan, serta kualitas pelayanan publik semakin baik bagi masyarakat Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)









