Ada Apa ? PT GMR Mangkir dari Persidangan

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gemareksa Mekar Sari tak kunjung usai.

Kali ini PT GMR digugat kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) atas dugaan PT GMR sebagai operator menjadi tergugat, diduga tidak melakukan pembayaran bagi hasil kebun, gugatan melalui Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum kelompok tani hutan Bantaran Sungai Liku dari Mandau Borneo Keadilan Yogi Pajar Suprayogi didampingi rekannya Roslina Simangunsong mengatakan , dalam gugatan sederhana ini kita tetap berpegang teguh pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Raperda Cadangan Pangan Diajukan, Kepala Dinas KP3 Tegaskan Perkuat Ketahanan dan Stabilitas Harga

Adapun ketidak hadiran tergugat itu hak mereka, intinya kami selaku penggugat tetap berpegang teguh pada gugatan kami, untuk menuntut hak klien kami yang tidak diberikan.

“Dan Hari ini kita melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kabupaten Lamandau,” kata Yogi pada awak media, Senin (3/6/2024).

Ia melanjutkan, melalui surat dari pihak PT GMR mengajukan pada tanggal 13/6/2024 baru bisa mengikuti persidangan. namun Hakim mengingatkan bahwa gugatan sederhana ini harus selesai dalam waktu 25 hari masa kerja.

Baca Juga :  Kepala SMPN 1 Muara Teweh Tekankan Disiplin dan Semangat Baru saat Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri

“Dengan pertimbangan Hakim,.sidang akan kembali dilakukan pada 10 Juni 2024, dan kami selaku pengacara dari klien kami akan selalu patuh apa yang menjadi aturan Hakim pengadilan negeri Lamandau.”ucap dia.

Besar harapan kami, semoga pihak PT GMR sebagai operator melakukan pembayaran hak-hak klien kami.

“PT GMR mau hadir atau tidak pada tanggal 10 Juni itu hak mereka, namun nanti kalau sudah ada putusan pengadilan pihak PT GMR harus tetap membayar hak klien kami,”pungkasnya. (An)

Berita Terkait

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Berita Terbaru