DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi merampungkan pembahasan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan akhir sebelum diberlakukan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga :  MTsN 1 Barito Timur Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2025/2026

Menurutnya, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan sendiri disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga tahun 2045. Dokumen tersebut menjadi peta jalan (roadmap) pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam Perda tersebut, pembangunan kependudukan difokuskan pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.

Baca Juga :  Lansia Hilang di Karusen Janang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Sembilan Hari Pencarian

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun berbagai kebijakan kependudukan, mulai dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Nursulistio menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK
Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing
Perkuat Publikasi dan Keterbukaan Informasi, Kemenag Bartim Rangkul Insan Pers
Nursulistio Sebut Sejumlah Persoalan APBD 2025 Masih Perlu Penjelasan Detail
Sekda Misnohartaku Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Tampil Gemilang, Tim Voli Yonif TP 924/Uria Mapas Juara Kades Cup II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:36 WIB

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12 WIB

DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:21 WIB

Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:43 WIB

Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing

Berita Terbaru