TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi merampungkan pembahasan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan akhir sebelum diberlakukan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (15/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register.
“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan sendiri disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga tahun 2045. Dokumen tersebut menjadi peta jalan (roadmap) pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam Perda tersebut, pembangunan kependudukan difokuskan pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.
Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun berbagai kebijakan kependudukan, mulai dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.
Nursulistio menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)









