DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi merampungkan pembahasan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan akhir sebelum diberlakukan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga :  Nursulistio Sebut Sejumlah Persoalan APBD 2025 Masih Perlu Penjelasan Detail

Menurutnya, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan sendiri disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga tahun 2045. Dokumen tersebut menjadi peta jalan (roadmap) pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam Perda tersebut, pembangunan kependudukan difokuskan pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.

Baca Juga :  Sambut HUT Bartim dan HUT RI, Pemkab Gelar Kerja Bakti Massal di Kota Tamiang Layang

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun berbagai kebijakan kependudukan, mulai dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Nursulistio menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur
Sinode I GKE Tamiang Layang Timur Dibuka, Bupati Yamin Ajak Perkuat Toleransi
Bupati Yamin Hadiri Rakor Karhutla Kalteng, Kesiapan Personel dan Peralatan Diperkuat
DPRD Bartim Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Fraksi, Kemandirian Fiskal hingga Karhutla Jadi Sorotan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa

Minggu, 6 September 2026 - 13:42 WIB

Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur

Minggu, 6 September 2026 - 12:44 WIB

Sinode I GKE Tamiang Layang Timur Dibuka, Bupati Yamin Ajak Perkuat Toleransi

Berita Terbaru