DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur resmi merampungkan pembahasan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan akhir sebelum diberlakukan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga :  Pelatihan Relawan Tanggap Bencana Dibuka, Bupati M. Yamin Ingatkan Utamakan Keselamatan

Menurutnya, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah sehingga setiap program dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan sendiri disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga tahun 2045. Dokumen tersebut menjadi peta jalan (roadmap) pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam Perda tersebut, pembangunan kependudukan difokuskan pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pengembangan database kependudukan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun berbagai kebijakan kependudukan, mulai dari pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, hingga penyediaan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan.

Nursulistio menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026
Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029
Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur
Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar
DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK
Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:30 WIB

KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

Berita Terbaru