Hasil Kesepakatan Tripartit, Pemkab Usulkan UMK Barito Utara 2026 Sebesar Rp4,09 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai UMK sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksakaknan pada sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di duang rapat Disnakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12025)

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna I Penyampaian 5 Raperda Tahun 2026

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Bupati.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan dan DPMPTSP Barito Utara Matangkan Persiapan Soft Launching Mall Pelayanan Publik

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).

Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat.    (AP)

Berita Terkait

Doyan Ayam Grand Opening di Kota Tamiang Layang, Kuliner Murah Meriah Tapi Berkelas
PT BCL Buka Puasa Bersama Insan Pers Bartim, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi
Bupati Shalahuddin Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Arafah Kelurahan Lanjas
IWO Bartim dan UMKM SEGAH Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengendara
Kemenag Bartim Ajak Umat Islam Jaga Persatuan Meski Berpotensi Ada Perbedaan Hari Raya
Cair 13 Maret 2026, Total THR ASN Barito Utara Capai Rp40,8 Miliar
Safari Ramadhan, Bupati Shalahuddin Resmikan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I
Ampera AY Mebas Ingatkan Program Pembangunan Harus Sesuai Renja dan Skala Prioritas
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:19 WIB

Doyan Ayam Grand Opening di Kota Tamiang Layang, Kuliner Murah Meriah Tapi Berkelas

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:05 WIB

PT BCL Buka Puasa Bersama Insan Pers Bartim, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:17 WIB

Bupati Shalahuddin Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Arafah Kelurahan Lanjas

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:14 WIB

IWO Bartim dan UMKM SEGAH Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengendara

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:29 WIB

Kemenag Bartim Ajak Umat Islam Jaga Persatuan Meski Berpotensi Ada Perbedaan Hari Raya

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

IWO Bartim dan UMKM SEGAH Berbagi Takjil Gratis Kepada Pengendara

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:14 WIB