Hasil Kesepakatan Tripartit, Pemkab Usulkan UMK Barito Utara 2026 Sebesar Rp4,09 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai UMK sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksakaknan pada sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di duang rapat Disnakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12025)

Baca Juga :  Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Dorong Penguatan Proklim di Barito Utara

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Bupati.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Baca Juga :  Perkuat Inovasi Pertanian, Wabup Felix Sonadie Y. Tingan Pimpin Studi Tiru ke Kabupaten Nganjuk

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).

Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat.    (AP)

Berita Terkait

Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM
Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara
Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
Lepas JCH Barito Utara, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kesabaran
Momen Hari Buruh, Pemkab Barito Timur Ajak Pekerja Bersatu dan Berkolaborasi
Momentum May Day 2026, Bayanto Soroti Perlindungan dan Hak Buruh
Ketua PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:09 WIB

Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:08 WIB

Lepas JCH Barito Utara, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kesabaran

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB