Antisipasi Dampak Babut Asap Karhutla, Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.

Melalui SE itu, Bupati Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah.

Baca Juga :  Launching Audiensi Masyarakat Resmi Dibuka Kejari Barito Utara

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan secara belajar dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Bupati H Shalahuddin juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya. Termasuk di dalamnya penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD).

Baca Juga :  Disdik Barito Utara Perkuat Koordinasi dan Pantau Sekolah Terdampak Kabut Asap

Bagi ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil maupun kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.(Atr)

Berita Terkait

Bupati Yamin Hadiri Rakor Karhutla Kalteng, Kesiapan Personel dan Peralatan Diperkuat
DPD TBBR BARITO UTARA BAGIKAN 1.500 MASKER DI BUNDARAN BUAH, AJAK MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA
Realisasi Fisik Pembangunan Infrastruktur di Dinas PUPR Barito Utara Capai 44,98 Persen
Realisasi Anggaran RSUD Muara Teweh Capai 46,66 Persen, Fisik 50,46 Persen
Wabup Barito Utara Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Kalimantan Batch II
Dinas Kesehatan Barito Utara Sosialisasikan Pembinaan dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 1448 Hijriah
Kadisdik Iman Topik: Kepala Sekolah Harus Jadi Penggerak Perubahan
Pembukaan Akses Jalan Permudah  Pemasangan Jaringan Listrik ke Desa Terpencil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Antisipasi Dampak Babut Asap Karhutla, Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran

Jumat, 4 September 2026 - 17:58 WIB

Bupati Yamin Hadiri Rakor Karhutla Kalteng, Kesiapan Personel dan Peralatan Diperkuat

Jumat, 4 September 2026 - 15:42 WIB

DPD TBBR BARITO UTARA BAGIKAN 1.500 MASKER DI BUNDARAN BUAH, AJAK MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA

Jumat, 4 September 2026 - 08:43 WIB

Realisasi Anggaran RSUD Muara Teweh Capai 46,66 Persen, Fisik 50,46 Persen

Jumat, 4 September 2026 - 07:55 WIB

Wabup Barito Utara Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Kalimantan Batch II

Berita Terbaru