Antisipasi Dampak Babut Asap Karhutla, Bupati Barito Utara Terbitkan Surat Edaran

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur.

Melalui SE itu, Bupati Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan mengatur dan menyesuaikan pelaksanaan tugas serta fungsi perangkat daerah.

Baca Juga :  IKM Barito Utara Terus Berinovasi Kembangkan Produk Berkelas

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai ASN tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan secara belajar dari rumah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Bupati H Shalahuddin juga menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara serta kegiatan kedinasan lainnya. Termasuk di dalamnya penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD).

Baca Juga :  Perkuat Pemantauan Karhutla, Enam Desa di Teweh Tengah Dapat Bantuan Peralatan Pemadam

Bagi ASN yang karena tugas harus bekerja di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker. Sedangkan ASN yang memiliki riwayat penyakit asma, ISPA, ibu hamil maupun kelompok rentan dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Kebijakan tersebut berlaku sampai kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.(Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru