Berdasarkan SE KPU RI, Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka selama Tiga Hari

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERSAMA KETUA KPU-Usai melaksanakan press conference, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari bersama anggota foto bersama dengan awak media, di ruang RPP KPU setempat, Sabtu (24/8/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bahwa didalam Surat Edaran (SE) tersebut KPU Provinsi dan Kabupaten dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor : 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata dia, Sabtu, (24/8).

Dijelaskannya, dengan ketentuan untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Pembangunan IPA PDAM, Dorong Layanan Air Bersih Makin Merata

“Kalau di Kabupaten Barito Utara DPT nya berdasarkan Pemilu 2024 kemarin 114.092, artinya kita mengikuti aturan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 jiwa jadi masuk dalam kategori ini,” ucapnya.

Sedangkan kata dia partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten atau kota tersebut.

“Jadi kalau di Kabupaten Barito Utara 10 persen dari jumlah suara sah pada pemilu di tahun 2024, berarti sudah bisa mengusung pasangan calon,” imbuhnya.

Siska juga mengatakan untuk syarat pasangan calon berusia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota atau Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Barito Utara Dukung Sinergi Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Selain itu, saat Press Conference Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari juga menyampaikan bahwa KPU membuka layanan Helpdesk bagi para Liaison Officer (LO) dari pasangan calon jika ingin melakukan konsultasi atau koordinasi.

“Harapan kami dengan adanya layanan Helpdesk ini, LO dari pasangan calon harus benar-benar aktif sebelum pendaftaran ke KPU guna berkoordinasi dengan tim kami dari Devisi Teknis,” jelas Siska.

Siska juga menyampaikan bahwa pada Senin tanggal 26 Agustus 2023 mendatang pihaknya akan melakukan gladi untuk pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.

“Kami akan melakukan gladi dan mengundang dari LO pasangan calon supaya mereka bisa mengetahui apa saja alur-alur pada saat proses pendaftaran nanti,” kata Ketua KPU Barito Utara.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru