Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Pejabat Luas Tambah Tanam (LTT) Kementerian Pertanian RI Nomor 308/TU.020/I.24/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta undangan resmi dari Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur Nomor 521/180/DPKP/I/2026 dengan perihal serupa.
Namun demikian, usai kegiatan berlangsung, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (SPS) Inapriani dan Pejabat Swasembada Pangan Kabupaten Barito Timur, Yudi Astoni, menolak memberikan keterangan atau wawancara kepada awak media terkait hasil rapat koordinasi tersebut. Penolakan ini menyebabkan informasi mengenai capaian, kendala, serta tindak lanjut hasil rapat tidak dapat diperoleh secara langsung dari pihak penyelenggara.
Seiring berkembangnya informasi di publik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur kemudian menyampaikan klarifikasi resmi dalam bentuk rilis tertulis yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur.
Dalam rilis klarifikasi tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, Misnoharta Ku, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Inapriani, menjelaskan bahwa rapat dimaksud merupakan rapat internal koordinasi dan sinkronisasi data LTT yang difasilitasi oleh dinas atas inisiasi Kementerian Pertanian RI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat LTT Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Barito Timur, Yudi Astoni, S.TP., M.Sc., beserta tim, Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian Kabupaten Barito Timur, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP), serta petugas pengolah data dari 10 kecamatan di Barito Timur. Selain itu, turut hadir perwakilan Bidang SDM dan Penyuluhan, Bidang Tanaman Pangan, serta Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur.
Tujuan utama rapat koordinasi internal ini adalah untuk menyinkronkan pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) bulan Januari 2026 serta menetapkan target LTT bulan Februari 2026. Sinkronisasi dilakukan antara data yang diinput oleh penyuluh pertanian melalui aplikasi E-Pusluh dengan data pelaporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, sebagai bagian dari pendataan online satu pintu (Satu Data).
Dalam rapat tersebut, Pejabat LTT Kementerian Pertanian RI menegaskan bahwa meskipun status kepegawaian penyuluh pertanian sejak 1 Januari 2026 telah menjadi pegawai pusat di bawah Kementerian Pertanian, hal tersebut tidak mengubah tugas dan fungsi penyuluh dalam membina kelompok tani di wilayah kerja masing-masing. Penyuluh juga diingatkan untuk tetap berkoordinasi secara intens dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan grup khusus gabungan antara penyuluh pertanian dan pihak dinas guna memudahkan koordinasi dan pertukaran informasi terkait LTT. Pelaporan LTT melalui aplikasi E-Pusluh diwajibkan diisi setiap hari oleh penyuluh yang ditunjuk di masing-masing kecamatan.
Berdasarkan data yang telah tersinkronisasi dalam aplikasi E-Pusluh, realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Barito Timur per 28 Januari 2026 tercatat seluas 1.106,1 hektare. Luasan tersebut terdiri dari padi tanam reguler seluas 996,25 hektare, padi tanam di lahan oplah seluas 93,35 hektare, dan padi gogo seluas 16,5 hektare.
Sementara itu, target Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Barito Timur untuk bulan Februari 2026 ditetapkan seluas 585 hektare, dengan rincian padi tanam reguler 559 hektare, padi tanam di lahan oplah 24 hektare, dan padi gogo 2 hektare.
(Ahmad Fahrizali)








