Disnakertrans Bartim Kawal Penghitungan dan Penandatanganan Pesangon 143 Karyawan PT SLS

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur melakukan pengawalan penuh terhadap proses penghitungan dan penandatanganan pesangon bagi 143 karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Disnakertrans setempat pada Rabu (9/7/2025).

Proses penghitungan dan penandatanganan pesangon tersebut berjalan lancar, dihadiri oleh perwakilan karyawan, pihak Disnakertrans, manajemen perusahaan, serta dikawal oleh aparat Polres Barito Timur. Hal ini menandai penyelesaian yang transparan dan tertib atas hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Barito Timur, Albert SE, MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini SE, MM, menyampaikan komitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi secara adil dan tidak ada kendala dalam proses perhitungan maupun pembayaran pesangon,” ujarnya.

Sari menambahkan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja dan menjaga hubungan industrial yang kondusif. “Selain itu, kami juga memberikan pendampingan kepada karyawan agar memahami hak mereka dengan jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Kesiapan Teknis dan Pelayanan Kafilah Jelang MTQH XXXIII Kalteng 2025 di Muara Teweh

Ia menjelaskan beberapa tahapan yang dilalui mulai dari pertemuan Bipartit antara pengusaha dan tenaga kerja, yang kemudian disampaikan ke dinas dengan berkas lengkap sesuai aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Kalau tidak tercapai kesepakatan dalam Bipartit, baru dilakukan mediasi dan pencarian solusi bersama,” jelasnya.

Sari juga menyebut bahwa manajemen PT SLS menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan, mengingat perusahaan sedang melakukan closing project yang menyebabkan PHK terhadap 143 tenaga kerja.

“Ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial, dan proses yang kita jalankan ini sudah sesuai prosedur undang-undang, termasuk mediasi dan verifikasi yang didampingi Polres Barito Timur,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sari mengapresiasi dukungan dari Polres Barito Timur dan manajemen PT SLS yang bersikap komunikatif dan kooperatif dalam penyelesaian hak tenaga kerja. “Kami memastikan perhitungan pesangon berdasarkan data lengkap dari manajemen, mulai dari masa kerja hingga nilai gaji, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun,” katanya.

Sari mengingatkan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya.

Baca Juga :  PC Nahdlatul Ulama Barito Timur Gelar Konferensi Cabang VI Tahun 2025

Sementara itu, manajemen PT SLS melalui Andi Ramdani Zein (Superintendent HCGS) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelesaian bersama Disnakertrans dan aparat kepolisian.

“Awalnya, pada bulan April terdapat 20 karyawan yang putus hubungan kerja, namun hak-hak mereka belum terselesaikan. Kemudian dilakukan Bipartit di perusahaan sesuai ketentuan, dan pada 1 Juli 2025 dilakukan mediasi di Disnakertrans yang dihadiri pengusaha, karyawan, dan pendamping dari Polres Barito Timur hingga tercapai kesepakatan,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, PHK seluruh 143 karyawan terjadi pada 26 Juni 2025 karena closing project. “Pembayaran hak karyawan yang belum terselesaikan menjadi fokus mediasi, dan semua pihak termasuk wakil pemegang saham hadir dan sepakat mengikuti aturan undang-undang,” katanya.

Hari ini, 9 Juli 2025, dilakukan pemanggilan dan penandatanganan perjanjian bersama PHK oleh seluruh karyawan dan pihak perusahaan.

“Terkait pembayaran, setelah penandatanganan keputusan PHK, dokumen akan langsung dikirim ke pusat untuk proses pembayaran yang diinformasikan akan dilakukan paling lambat besok,” pungkas Andi. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses
Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama
Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama
Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026
Pelatihan Operator Dump Truk dan Mengemudi Roda 4 di Dinas Nakertrankop UKM Barut Diikuti 33 Peserta
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 19:03 WIB

Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 17:42 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 17:33 WIB

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:00 WIB

BARITO UTARA

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:33 WIB