Disnakertrans Bartim Kawal Penghitungan dan Penandatanganan Pesangon 143 Karyawan PT SLS

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur melakukan pengawalan penuh terhadap proses penghitungan dan penandatanganan pesangon bagi 143 karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Disnakertrans setempat pada Rabu (9/7/2025).

Proses penghitungan dan penandatanganan pesangon tersebut berjalan lancar, dihadiri oleh perwakilan karyawan, pihak Disnakertrans, manajemen perusahaan, serta dikawal oleh aparat Polres Barito Timur. Hal ini menandai penyelesaian yang transparan dan tertib atas hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakertrans Barito Timur, Albert SE, MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Sari Haratini SE, MM, menyampaikan komitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi secara adil dan tidak ada kendala dalam proses perhitungan maupun pembayaran pesangon,” ujarnya.

Sari menambahkan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja dan menjaga hubungan industrial yang kondusif. “Selain itu, kami juga memberikan pendampingan kepada karyawan agar memahami hak mereka dengan jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031 melalui Muscab X

Ia menjelaskan beberapa tahapan yang dilalui mulai dari pertemuan Bipartit antara pengusaha dan tenaga kerja, yang kemudian disampaikan ke dinas dengan berkas lengkap sesuai aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Kalau tidak tercapai kesepakatan dalam Bipartit, baru dilakukan mediasi dan pencarian solusi bersama,” jelasnya.

Sari juga menyebut bahwa manajemen PT SLS menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan, mengingat perusahaan sedang melakukan closing project yang menyebabkan PHK terhadap 143 tenaga kerja.

“Ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial, dan proses yang kita jalankan ini sudah sesuai prosedur undang-undang, termasuk mediasi dan verifikasi yang didampingi Polres Barito Timur,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sari mengapresiasi dukungan dari Polres Barito Timur dan manajemen PT SLS yang bersikap komunikatif dan kooperatif dalam penyelesaian hak tenaga kerja. “Kami memastikan perhitungan pesangon berdasarkan data lengkap dari manajemen, mulai dari masa kerja hingga nilai gaji, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun,” katanya.

Sari mengingatkan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya.

Baca Juga :  Legislator Ini Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Pemkab Barito Utara

Sementara itu, manajemen PT SLS melalui Andi Ramdani Zein (Superintendent HCGS) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelesaian bersama Disnakertrans dan aparat kepolisian.

“Awalnya, pada bulan April terdapat 20 karyawan yang putus hubungan kerja, namun hak-hak mereka belum terselesaikan. Kemudian dilakukan Bipartit di perusahaan sesuai ketentuan, dan pada 1 Juli 2025 dilakukan mediasi di Disnakertrans yang dihadiri pengusaha, karyawan, dan pendamping dari Polres Barito Timur hingga tercapai kesepakatan,” jelasnya.

Andi mengungkapkan, PHK seluruh 143 karyawan terjadi pada 26 Juni 2025 karena closing project. “Pembayaran hak karyawan yang belum terselesaikan menjadi fokus mediasi, dan semua pihak termasuk wakil pemegang saham hadir dan sepakat mengikuti aturan undang-undang,” katanya.

Hari ini, 9 Juli 2025, dilakukan pemanggilan dan penandatanganan perjanjian bersama PHK oleh seluruh karyawan dan pihak perusahaan.

“Terkait pembayaran, setelah penandatanganan keputusan PHK, dokumen akan langsung dikirim ke pusat untuk proses pembayaran yang diinformasikan akan dilakukan paling lambat besok,” pungkas Andi. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB