Kadis LH: Penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari UU Nomor 32 Tahun 2009

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONSULTASI PUBLIK II-Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan foto bersama Plt Kadis LH, Tim Penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat dan peserta konsultasi foto bersama usai pembukaan kegiatan, di aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, bahwa penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Demikian dikatakannya pada saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Menurut Dwi Agus, RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga :  Prioritaskan Produk Lokal, Bupati Pastikan Cadangan Pangan Daerah dan Siap untuk Mitigasi Bencana

“RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan,” jelas Dwi Agus Setijowati.

Ia menjabarkan tujuan penyusunan RPPLH, antara lain, menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.

Kemudian, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

“Tujuan akhirnya agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.

Dwi Agus juga menjelaskan bahwa konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. “Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdalduk KB P3A Barut Bersama Duta GenRe dan FAD Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

Dwi Agus juga mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan pekerjaan swakelola Tipe II, yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin** dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU tahun 2025.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tutur Dwi Agus.

Mengakhiri laporannya, Dwi Agus mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” ucapnya.    (AP)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB