Kadis LH: Penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari UU Nomor 32 Tahun 2009

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONSULTASI PUBLIK II-Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan foto bersama Plt Kadis LH, Tim Penyusun dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat dan peserta konsultasi foto bersama usai pembukaan kegiatan, di aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, bahwa penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa perencanaan lingkungan hidup harus melalui proses inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Demikian dikatakannya pada saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Menurut Dwi Agus, RPPLH Kabupaten Barito Utara akan menjadi salah satu dokumen strategis yang menjadi dasar seluruh rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Baca Juga :  Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Pemkab Barito Utara Serahkan Truk Sampah dan Sejumlah Bantuan

“RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan horizon waktu 30 tahun ke depan,” jelas Dwi Agus Setijowati.

Ia menjabarkan tujuan penyusunan RPPLH, antara lain, menyediakan data dan informasi komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, dan kondisi ekosistem. Menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah.

Kemudian, mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana. Merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

“Tujuan akhirnya agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tambahnya.

Dwi Agus juga menjelaskan bahwa konsultasi publik pertama telah dilaksanakan pada 23 September 2025, dan kegiatan hari ini merupakan lanjutan berupa Konsultasi Publik II serta pemaparan draft laporan akhir.

Tahapan berikutnya, dokumen RPPLH akan diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi. “Jika persetujuan substansi sudah diterbitkan, maka Kabupaten Barito Utara dapat menetapkan RPPLH menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Hadiri Pengukuhan  Pengurus BATAMAD Barito Utara

Dwi Agus juga mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan pekerjaan swakelola Tipe II, yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin** dengan waktu pengerjaan selama tiga bulan melalui pendanaan DAU tahun 2025.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 60 peserta dari berbagai unsur hadir, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat.

“Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan saran, kritik, dan masukan agar dokumen RPPLH benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tutur Dwi Agus.

Mengakhiri laporannya, Dwi Agus mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Komitmen lingkungan bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan partisipasi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi,” ucapnya.    (AP)

Berita Terkait

Jalan Turunan di Samping Jembatan Sei Tewei Menuju Manggala Akan Diperlebar Tahun Ini
Peringatan Isra Mi’raj di Musholla Nurul Yaqin, Jamaah Diajak Perbaiki Kualitas Shalat
Peringati Isra Miraj 1447 Hijriah, TP PKK Barito Utara Ajak Perkuat Keimanan dan Peran Keluarga
Masjid Jabal Nur Tamiang Layang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
BPBD dan Dinas PUPR Barito Utara Tinjau Lokasi Longsor di Karengan Kelurahan Jambu
Wartawan Barito Utara Membentuk Wadah Perkumpulan
Koperasi BSS Gelar RAT dan Pemilihan Pengurus Periode 2026–2031
Peduli Masyarakat, Bupati Serahkan Bantuan Sosial di Teweh Timur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:34 WIB

Jalan Turunan di Samping Jembatan Sei Tewei Menuju Manggala Akan Diperlebar Tahun Ini

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:34 WIB

Peringatan Isra Mi’raj di Musholla Nurul Yaqin, Jamaah Diajak Perbaiki Kualitas Shalat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:44 WIB

Peringati Isra Miraj 1447 Hijriah, TP PKK Barito Utara Ajak Perkuat Keimanan dan Peran Keluarga

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:47 WIB

Masjid Jabal Nur Tamiang Layang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:42 WIB

BPBD dan Dinas PUPR Barito Utara Tinjau Lokasi Longsor di Karengan Kelurahan Jambu

Berita Terbaru