Kepala BPN Barut Akui Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HADIRI RDP TERKAIT KAWASAN HUTAN-Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu masih masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Primada Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat.

Baca Juga :  Kadis LH: Penyusunan RPPLH merupakan mandat langsung dari UU Nomor 32 Tahun 2009

Ia menegaskan, sesuai aturan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan seharusnya tetap diakui, hanya saja proses pelepasan status kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari BPN hanya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. Jadi kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Dukungan untuk Pelepasan Kawasan dan Program TORA
Lebih lanjut, Primanda Jayadi, pihak BPN menyampaikan dukungannya terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan oleh Dinas PUPR.

Baca Juga :  Bupati : Narkoba Ancaman Serius yang Dapat Merusak Masa Depan Generasi Bangsa

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengakui, keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah oleh BPN semakin menurun setiap tahunnya.

“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu, karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” tambahnya.(AP)

Berita Terkait

Jalan Turunan di Samping Jembatan Sei Tewei Menuju Manggala Akan Diperlebar Tahun Ini
Peringatan Isra Mi’raj di Musholla Nurul Yaqin, Jamaah Diajak Perbaiki Kualitas Shalat
Peringati Isra Miraj 1447 Hijriah, TP PKK Barito Utara Ajak Perkuat Keimanan dan Peran Keluarga
Masjid Jabal Nur Tamiang Layang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
BPBD dan Dinas PUPR Barito Utara Tinjau Lokasi Longsor di Karengan Kelurahan Jambu
Wartawan Barito Utara Membentuk Wadah Perkumpulan
Koperasi BSS Gelar RAT dan Pemilihan Pengurus Periode 2026–2031
Peduli Masyarakat, Bupati Serahkan Bantuan Sosial di Teweh Timur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:34 WIB

Jalan Turunan di Samping Jembatan Sei Tewei Menuju Manggala Akan Diperlebar Tahun Ini

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:34 WIB

Peringatan Isra Mi’raj di Musholla Nurul Yaqin, Jamaah Diajak Perbaiki Kualitas Shalat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:44 WIB

Peringati Isra Miraj 1447 Hijriah, TP PKK Barito Utara Ajak Perkuat Keimanan dan Peran Keluarga

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:47 WIB

Masjid Jabal Nur Tamiang Layang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:42 WIB

BPBD dan Dinas PUPR Barito Utara Tinjau Lokasi Longsor di Karengan Kelurahan Jambu

Berita Terbaru