KPU Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR DAN SOSIALISASI TAHAPAN PSU PILKADA-KPU Barito Utara melaksanakan rakor dan Sosialisasi Pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan MK RI Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025, di gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan serta Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Jilid III, di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Minggu (25/5/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Kholiq, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Swasono dan H Harlmail Ibrahim, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Everedy Noor, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukhaini, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik pengusung, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  H Alhadi Apresiasi Pelepasan Kafilah Barito Utara Menuju MTQ Nasional XXXI di Semarang

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PSU menyeluruh yang akan dilaksanakan di 270 TPS se-Kabupaten Barito Utara.

Hal ini merupakan implementasi langsung dari keputusan MK yang harus dijalankan tanpa pengecualian.

“Kalau sebelumnya kita sudah pernah melaksanakan PSU di dua TPS, maka kali ini, sesuai putusan MK, PSU akan dilaksanakan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Barito Utara,” jelas Siska.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak mengingat waktu pelaksanaan PSU yang sangat terbatas, yakni maksimal 90 hari sejak keputusan MK diterima. “Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MK ini wajib kita laksanakan,” tegasnya.

Baca Juga :  MUSRENBANGDES BATU RAYA II: TENTUKAN ARAH PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2027

Siska juga menyinggung kejadian sebelumnya yang sempat menjadi perhatian nasional. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada ke depan.

“Ini bukan hanya tugas KPU Barito Utara, tapi tugas bersama. Pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat memiliki peran penting. Kita harus bersinergi demi melahirkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Barito Utara,” pungkas Siska.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru