KPU Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU Pilkada Barito Utara Pasca Putusan MK

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR DAN SOSIALISASI TAHAPAN PSU PILKADA-KPU Barito Utara melaksanakan rakor dan Sosialisasi Pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan MK RI Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025, di gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan serta Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Jilid III, di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Minggu (25/5/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang memerintahkan pelaksanaan PSU di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Kholiq, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Swasono dan H Harlmail Ibrahim, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Everedy Noor, Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukhaini, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik pengusung, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  128 Calon Paskibraka Barito Utara 2026  Lolos Seleksi Administrasi, Siap Ikuti Tahap  Lanjutan

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PSU menyeluruh yang akan dilaksanakan di 270 TPS se-Kabupaten Barito Utara.

Hal ini merupakan implementasi langsung dari keputusan MK yang harus dijalankan tanpa pengecualian.

“Kalau sebelumnya kita sudah pernah melaksanakan PSU di dua TPS, maka kali ini, sesuai putusan MK, PSU akan dilaksanakan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Barito Utara,” jelas Siska.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak mengingat waktu pelaksanaan PSU yang sangat terbatas, yakni maksimal 90 hari sejak keputusan MK diterima. “Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MK ini wajib kita laksanakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Tekankan Pentingnya Generasi Unggul pada Acara Perpisahan GEN 64 MAN Barito Utara

Siska juga menyinggung kejadian sebelumnya yang sempat menjadi perhatian nasional. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta semua pihak untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada ke depan.

“Ini bukan hanya tugas KPU Barito Utara, tapi tugas bersama. Pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat memiliki peran penting. Kita harus bersinergi demi melahirkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Barito Utara,” pungkas Siska.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:57 WIB

Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng

Berita Terbaru