TEWENEWS, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT.Maroco diduga melakukan pengeboran tanpa seizin pemilik tanah di Desa IPU, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akibat kegiatan itu perusahaan dikenakan Denda Adat sebanyak 50 juta.
Hal ini terungkap saat dilakukan pertemuan mediasi antara warga pemilik tanah dan pihak PT. Maroco yang dipasilitasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang GPD-Alur Barito, Kecamatan Lahei, Kamis (13/6/2024).
Pada pertemuan itu para pemilik tanah menuntut karena kelalaian pihak managemen PT. Maroco, untuk membayar uang kompensasi sebesar Rp 1 juta pertitik bor.
Oleh tetua Adat dan BPD Desa IPU bersama pemilik tanah belum siwah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku maka PT. Maroco dituntut membayar Rp 50 juta dibagi 2 karena salah penunjukan. Kemudian tanah milik Jani, PT. Maroco didenda adat Tiwah sebesar Rp 25 juta.
Terkait surat kuasa pendampingan warga kepada GPD Alur Barito DPC Lahei yang dibayar terlebih dahulu tapa konfirmasi maka PT.Maroco dikenakan sanksi.
Selanjutnya PT. Maroco diberi tenggang waktu selama satu Minggu sampai tanggal 21 Juni 2024, apa bila terlambat lagi pembayarannya akan didenda dua kali lipat kemudian Lembaga Adat Desa IPU dan GPD-Alur Barito, akan melakukan ritual adat Hinting Pali dilokasi PT. Maroco dan penyetopan kegiatan untuk sementara.
Pertemuan antara warga pemilik tanah dimediasi oleh ketua GPD-Alur Barito DPC Lahei, Gusti Adiansyah dihadiri oleh ketua Lembaga Adat Desa IPU mantir satu Sukarni dan dari pihak PT. Maroco diwakili oleh Slamet.
Pemilik tanah yang hadir pada saat itu adalah Kiani, Wina, Jani. Turut hadir Ketua BPD Desa IPU Yetro dan dari Pihak perusahaan PT. Maroco hadir yang Selamet, Atul dan Agau.(Tim)









