Pemkab Barito Timur Sosialisasikan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Foto bersama usai kegiatan

TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko, Rabu (25/2/2026), di Ruang Rapat Bupati Barito Timur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap berbagai tantangan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku. Dalam sambutannya, Sekda Bartim menegaskan bahwa manajemen risiko bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Menurutnya, dinamika pemerintahan yang diwarnai arus globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut sistem pengelolaan yang tangguh. “Setiap kebijakan dan program pemerintah pasti mengandung risiko. Jika tidak dikelola dengan tepat, risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, risiko tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai fakta yang harus diantisipasi dengan strategi yang tepat. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko harus menjadi bagian integral dalam setiap dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.

Baca Juga :  Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur

Sekda juga menekankan pentingnya peran Kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, dan kasubbag perencanaan sebagai unit pemilik risiko dan pengelola risiko di perangkat daerah masing-masing. Terlebih di era digitalisasi saat ini, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Kondisi tersebut menuntut adanya pemahaman yang baik dan benar terhadap pengelolaan risiko agar setiap program berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum.

“Manajemen risiko bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja. Aparatur yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara sistematis akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing,” tegasnya.

Sekda berharap, melalui sosialisasi ini, budaya sadar risiko dapat tumbuh dan menjadi bagian dari setiap aktivitas pemerintahan. Komitmen pimpinan, menurutnya, menjadi kunci dalam membangun budaya tersebut, termasuk dengan mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Baru 12 Dokumen Masuk, 135 Bukti Dukung MCSP-RBS Bartim Masih Menanti

Sebelum menutup sambutannya, Sekda meminta seluruh kepala perangkat daerah segera mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada kegiatan tahun 2026 beserta rencana tindak pengendaliannya, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Unit Perangkat Daerah, para camat se-Kabupaten Barito Timur, kepala bidang, serta kepala sub bagian perencanaan.

Bertindak sebagai narasumber, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan Auditor Madya dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur memaparkan teknis penerapan manajemen risiko serta strategi pengendaliannya di lingkungan pemerintah daerah, guna memastikan implementasi Perbup berjalan efektif dan konsisten di seluruh perangkat daerah. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027

Berita Terbaru