PEWARTA RESMI BERBADAN HUKUM, TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM RI

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh, 25 Oktober 2026 – Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) resmi mengantongi status badan hukum setelah Kementerian Hukum RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor http://AHU-0003666.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Wartawan Barito Utara.

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan dicetak pada 25 Mei 2026 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Legalitas Resmi dari Negara
Pengesahan ini berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 56 tanggal 24 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Akhmad Fibriansyah Bagan, S.H., http://M.KN di Muara Teweh.

Dengan status badan hukum, Pewarta kini tercatat resmi sebagai perkumpulan profesi wartawan yang berbadan hukum di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Penerapan SPMI Perkuat Budaya Mutu Pendidikan di Barito Utara

Susunan pengurus Pewarta yang disahkan Kemenkumham RI:
1. *Muhammad Agustian Rajab* – Ketua
2. *Mangara Fidel Harianja* – Sekretaris
3. *Heno* – Bendahara
4. *R Carli Silitonga* – Ketua Pengawas

Komitmen Profesional dan Akuntabel
Ketua Umum Pewarta, Muhammad Agustian Rajab, menyatakan bahwa status badan hukum ini menjadi pijakan untuk kerja organisasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Berbadan hukum berarti kami tunduk pada aturan negara dan siap diaudit. Ini bukti keseriusan Pewarta menjaga marwah jurnalisme di Barito Utara. Legalitas ini untuk melindungi anggota dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Terima Raperda Perubahan APBD 2026, Fraksi Aspirasi Rakyat Soroti Pola Penyerapan Anggaran

Sekretaris Umum Pewarta, Mangara Fidel Harianja, menambahkan bahwa legalitas ini tidak mengubah independensi organisasi.

“Kode Etik Jurnalistik dan independensi tetap jadi pegangan. Badan hukum hanya membuat posisi tawar Pewarta lebih kuat saat berdialog dan bermitra dengan semua pihak,” katanya.

Siap Bermitra untuk Barito Utara
Dengan 17 anggota aktif dari berbagai media online, Pewarta akan mempercepat program kerja 6 bulan ke depan: pelatihan jurnalistik, audiensi kelembagaan, dan rilis bersama untuk isu-isu strategis Barito Utara.

Pewarta mengajak Pemkab Barito Utara, Polres, Kejari, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membangun ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.(Roni Batur)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 118 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru