Plafon Jatuh, Pengerjaan Proyek Rehab Kantor Bupati Barito Timur Dipertanyakan

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Program kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dalam pekerjaan rehabilitasi peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsin Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga lalai dalam menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan Proyek tersebut tidak memiliki kualitas yang baik.

Pasalnya pekerjaan rehab tersebut dengan memakai anggaran sebesar lebih dari 7 miliar memiliki kualitas yang tidak sesuai harapan. Belum mencapai umur satu bulan, tampak plafon di depan teras kantor Bupati itu roboh tanpa sebab. Hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat memakan korban jiwa bila kualitas pekerjaan tidak sesuai.

Dalam insiden plafon roboh tersebut tidak ada korban jiwa, namun sangat disayangkan bila hal tersebut terjadi lagi disaat adanya aktifitas di kantor Bupati yang dapat berdampak korban jiwa ataupun catatan buruk bagi pemerintah Barito Timur.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala bidang Cipta Karya, Paulus menyebutkan bahwa plafon tersebut dipasang bersifat sementara.

“Itu hanya plafond sementara saja, krn untuk mengantisipasi kegiatan 17 Agustus dan hari Jadi Kabupaten, utk plafond bagian luar bangunan nanti seluruhnya dari Bahan PVC,” tulis Paulus melalui chat Whatsap, Kamis (22/08/2024).

Baca Juga :  Hidupkan Syiar Islam, Bupati Shalahuddin Gelar Tadarus Al Quran di Rumah Jabatan

Tidak hanya itu, hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecatan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Koma Empat Belas Sen) adalah anggaran yang cukup besar.

Terkait penerapan Sistem Manajemen K3, pengawas proyek CV. Al Qarny Indra Budi Gunawan mengatakan, kemarin sudah kita diterapkan cuma karena mengganggu geraknya bekerja mungkin risih, jelasnya kepada Wartawan, pada Jumat (09/08/24) sore yang lalu.

Terkait sanksi terhadap karyawannya, sementara belum ada, karena kita masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah, ungkap Indra.

Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi, ucapnya.

Sebelumnya ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa kita telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu, dan 3 sampai 4 kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

Baca Juga :  DPP Penyang Sawung Kalteng Tarik Dukungan terhadap Tono Priyatno di Kasus Sengketa Lahan dengan PT ABB

“Untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Yumail.

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan, kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:57 WIB

Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng

Berita Terbaru