Polres Barito Timur Sampaikan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pasar Tamiang Layang

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, memimpin langsung konferensi pers peristiwa yang sempat menggegerkan Pedagang dan pengunjung dengan kejadian penganiayaan yang berujung kematian di lantai dua pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban, Arbain alias Bain, dengan pelaku.

“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang,” ujar Eddy, dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barito Timur, Rayanto, Hadiri Pembukaan RAT CU Sumber Rejeki di Mantawara

Pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, ia langsung menyerangnya dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” tambah Eddy.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Rencanakan Pembangunan 4 Poskamling di Kelurahan Jambu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum berikutnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Pimpin Langsung Rapat Teknis Rehab RSUD Muara Teweh
Bupati Shalahuddin: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kualitas Pendidikan 
Hidupkan Semangat Kartini di Barito Utara, Ketua TP PKK Ajak Kaum Perempuan Terus Berkarya dan Berinovasi
TP PKK Barito Utara Gencarkan Upaya Penurunan Stunting di Momen Hari Kartini 2026
96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Sekda Muhlis: Digitalisasi Koperasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Barito Utara
Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:19 WIB

Bupati Shalahuddin Pimpin Langsung Rapat Teknis Rehab RSUD Muara Teweh

Rabu, 22 April 2026 - 16:21 WIB

Bupati Shalahuddin: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Hidupkan Semangat Kartini di Barito Utara, Ketua TP PKK Ajak Kaum Perempuan Terus Berkarya dan Berinovasi

Rabu, 22 April 2026 - 07:10 WIB

TP PKK Barito Utara Gencarkan Upaya Penurunan Stunting di Momen Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 20:30 WIB

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Berita Terbaru