Polres Barito Timur Sampaikan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pasar Tamiang Layang

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, memimpin langsung konferensi pers peristiwa yang sempat menggegerkan Pedagang dan pengunjung dengan kejadian penganiayaan yang berujung kematian di lantai dua pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban, Arbain alias Bain, dengan pelaku.

“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang,” ujar Eddy, dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.

Baca Juga :  IWO Bartim Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Bawaslu dalam Penyebarluasan Informasi Pengawasan

Pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, ia langsung menyerangnya dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” tambah Eddy.

Baca Juga :  Diskominfosandi Barito Utara Jadi OPD dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Capai 65,48 Persen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum berikutnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Lantik 31 Anggota PAW BPD 
Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea
Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau
HEBOH! MANAGER PLN MUARA TEWEH BUAT SURAT PERNYATAAN: “LISTRIK BARITO UTARA DIJAMIN STABIL dan MENYALA”
Siswi SMPN 1 Muara Teweh Wakili Kalteng di FLS3N Tingkat Nasional
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau

Berita Terbaru