Polres Barito Timur Sampaikan Kronologi dan Motif Pembunuhan di Pasar Tamiang Layang

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, memimpin langsung konferensi pers peristiwa yang sempat menggegerkan Pedagang dan pengunjung dengan kejadian penganiayaan yang berujung kematian di lantai dua pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu, 29 Maret 2025.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antara korban, Arbain alias Bain, dengan pelaku.

“Korban merasa tersinggung dengan perkataan pelaku, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh korban. Tidak terima, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang,” ujar Eddy, dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Minggu 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakati Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2026

Pelaku kemudian kembali ke pasar untuk mencari korban. Saat menemukan Arbain di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, ia langsung menyerangnya dengan senjata tajam secara membabi buta. Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, dalam waktu kurang dari lima jam, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta kumpangnya,” tambah Eddy.

Baca Juga :  Pentingnya Disiplin dalam Pengabdian kembali Ditekankan Bupati saat Pimpin Apel Pagi di Disdik Barito Utara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Timur untuk proses hukum berikutnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Safari Jumat Bupati Barito Utara di Teweh Timur Dirangkai Kegiatan Pasar Murah
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru