Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial RDA (28), berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Barito Utara pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban LUKOADI SANYOTO terkait hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ yang terparkir di dalam rumah korban di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta II, Blok C2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan 1 lembar STNK kendaraan.

Baca Juga :  Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Pelaku diketahui mengenal keluarga korban karena berpacaran dengan anak korban dan beberapa kali datang ke rumah tersebut sehingga mengetahui posisi kendaraan dan kunci motor korban.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Polres Barito Utara akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Iptu Novendra W.P.

Selain itu, dari hasil interogasi awal, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya bersama seorang rekannya bernama REYNALDI di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini Satreskrim Polres Barito Utara masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.(Tim)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Berita ini 488 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Berita Terbaru