Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua koma tiga (2,3) kilo gram dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu 2.3 kg tersebut dipimpin langsung oleh AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berlangsung di joglo Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).

Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur alat pembersih lantai, dengan disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan dinas terkait.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir.

Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” kata Kasat.

Baca Juga :  Ketua Golkar Bartim Apresiasi Kunjungan Anggota DPR RI dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Sementara itu, Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).

Dan selanjutnya, Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.

(Aan)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Berita Terbaru