Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kg Barbuk Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua koma tiga (2,3) kilo gram dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti jenis sabu 2.3 kg tersebut dipimpin langsung oleh AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang berlangsung di joglo Mapolres Lamandau, Jum’at (10/10/2025).

Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur alat pembersih lantai, dengan disaksikan oleh para pejabat Polres Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan dinas terkait.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-61, DPD Partai Golkar Barito Utara Ziarah ke Makam Pahlawan

Kapolres Lamandau AKBP, Joko Handono S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau selama tiga bulan terakhir.

Kasus Pertama: Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.50 WIB di Jl. Lintas Kalimantan KM. 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram,” kata Kasat.

Baca Juga :  Lomba Cipta Menu Beragam, Seimbang dan Aman 2025 Diikuti 9 Kecamatan se Barito Utara

Sementara itu, Kasus Kedua: Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Tersangka yang diamankan adalah IMAM SYAPI dengan barang bukti 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).

Dan selanjutnya, Kasus Ketiga: Terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Tersangka yang diamankan adalah M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.

(Aan)

Berita Terkait

Disnakertransperin Barito Timur Luncurkan Aplikasi SEHATI, Dorong Kepatuhan dan Harmoni Hubungan Industrial
PC Nahdlatul Ulama Barito Timur Gelar Konferensi Cabang VI Tahun 2025
Diikuti 50 Peserta, Disnakertranskop-UKM Barito Utara Sosialisasi Budidaya Ikan Air Tawar
Bupati Dorong Sinergi Pemkab dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan TSLP serta  Optimalisasi PAD
Pemkab Barito Timur Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS dan Perkuat Hubungan Industrial melalui Sistem SEHATI
Kadis Nakertranskop UKM Buka Pelatihan Operator Alat Berat dan Service AC di Tabalong
Tingkatkan Kompetensi, Disnakertranskop UKM kembali Gelar Pelatihan Operator Alat Berat dan Servis AC
Pemkab Barut Terima Kunjungan Tim BPK Kalteng, Enrty Meeting Pemeriksaan Awal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:46 WIB

Disnakertransperin Barito Timur Luncurkan Aplikasi SEHATI, Dorong Kepatuhan dan Harmoni Hubungan Industrial

Rabu, 12 November 2025 - 14:05 WIB

PC Nahdlatul Ulama Barito Timur Gelar Konferensi Cabang VI Tahun 2025

Rabu, 12 November 2025 - 14:01 WIB

Diikuti 50 Peserta, Disnakertranskop-UKM Barito Utara Sosialisasi Budidaya Ikan Air Tawar

Rabu, 12 November 2025 - 13:46 WIB

Bupati Dorong Sinergi Pemkab dan Dunia Usaha dalam Pelaksanaan TSLP serta  Optimalisasi PAD

Rabu, 12 November 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Barito Timur Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS dan Perkuat Hubungan Industrial melalui Sistem SEHATI

Berita Terbaru