Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim, ini Hasilnya

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson dan Royekto, yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan terkait tali asih, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Dukung Target Adipura, Fraksi PDI-P DPRD Barut Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kedua pihak sepakat bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah di Desa Tangkan yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, warga yang bersengketa menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meski masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin Tegaskan Land Clearance Kunci Keberhasilan Pembangunan

Asisten I menambahkan, perbedaan klaim tersebut membuat jalannya mediasi menemui jalan buntu.

“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, kepastian penyelesaian kasus ini akan ditentukan oleh proses hukum yang ditempuh para pihak untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan yang diperebutkan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat
Siap Tampil di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Keberangkatan Kontingen Barito Utara Resmi Dilepas
TP PKK Bartim Lakukan Pembinaan Posyandu di Paju Epat, Dorong Penguatan Pelayanan 6 SPM
Pemkab Bartim Pantau Distribusi BBM di SPBU Longkang, Pastikan Antrean Tetap Tertib
Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Launching Pendidikan Antikorupsi
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Barut Laksanakan SKM Tahun 2026
PT Kertawira Sera Lestari Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Didi, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:20 WIB

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:13 WIB

Siap Tampil di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Keberangkatan Kontingen Barito Utara Resmi Dilepas

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:54 WIB

TP PKK Bartim Lakukan Pembinaan Posyandu di Paju Epat, Dorong Penguatan Pelayanan 6 SPM

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Bartim Pantau Distribusi BBM di SPBU Longkang, Pastikan Antrean Tetap Tertib

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Barut Laksanakan SKM Tahun 2026

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:20 WIB

Oplus_16908288

HUKUM KRIMINAL

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB