Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim, ini Hasilnya

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson dan Royekto, yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan terkait tali asih, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Ratusan ASN Satpol PP Bartim Ikuti Aktivasi IKD

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kedua pihak sepakat bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah di Desa Tangkan yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, warga yang bersengketa menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meski masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.

Baca Juga :  FLS3N SD, MI dan SMP, MTs Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 Diikuti 347 Siswa

Asisten I menambahkan, perbedaan klaim tersebut membuat jalannya mediasi menemui jalan buntu.

“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, kepastian penyelesaian kasus ini akan ditentukan oleh proses hukum yang ditempuh para pihak untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan yang diperebutkan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Berita Terbaru