TEWENEWS, Barito Timur — Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Jl. Ampah–Buntok, Urup RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, pada Rabu malam (29 Oktober 2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 29 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Yuni (67 tahun), seorang petani yang berdomisili di Urup RT 018, Ampah Kota. Adapun terduga pelaku berinisial S. A bin A (31 tahun), warga Murung Baki RT 26/9, Kelurahan Ampah Kota, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, yakni Misrat (40 tahun) dan Misda (36 tahun), keduanya merupakan warga sekitar yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat korban Yuni baru pulang dari tempat WiFi milik Sdri. Inur di Gang Makmur. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di depan rumahnya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Sebelum sempat masuk, pelaku tiba-tiba keluar melalui jendela rumah korban dan langsung menyerang korban menggunakan benda tumpul yang diduga berupa kayu tongkat dan papan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban yang dalam kondisi terluka meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Langkah Kepolisian
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, di antaranya:
Satu pasang sandal karet warna hitam
Satu buah topi warna hitam bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”
Satu bilah kayu tongkat sepanjang satu meter
Satu potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan gelar perkara.
Keterangan Resmi Polisi
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan berat tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari korban dan langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi. Identitas pelaku sudah diketahui dan setelah dilakukan proses pengejaran oleh anggota di lapangan, pelaku berhasil ditangkap” ujar AKP Adhy Heruanto.
Korban telah mendapatkan pertolongan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi juga memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Selama proses penanganan perkara, situasi di wilayah Kelurahan Ampah Kota dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya aksi balasan maupun gangguan keamanan lainnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Barito Timur, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M.
(Ahmad Fahrizali/Joe)









