Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 15 Paket Sabu dan Satu Tersangka

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian), RT 031, RW 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan ini, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang tersangka berinisial DWS (32). Sementara saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Barito Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi HR dan AR, petugas menemukan sebuah tas merek PUMA warna hitam di dalam lemari. Di dalam tas tersebut berisi 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol di dalam kamar.

Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Iptu Novendra W.P.

Atas perbuatannya, tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Berita ini 1,382 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru