Pemkab Barito Timur Terbitkan Surat Edaran Himbauan Sambut Ramadhan 1447 H

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut ditetapkan di Tamiang Layang pada 10 Februari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat, Lurah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kepala Instansi Vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, dan swasta, serta pimpinan organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Barito Timur.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan sejumlah himbauan kepada masyarakat guna menciptakan suasana Ramadhan yang aman, damai, dan penuh kekhusyukan.

Baca Juga :  Bayanto Gelar Reses di Raren Batuah, Infrastruktur dan Bantuan Petani Jadi Sorotan

Salah satu poin himbauan ditujukan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar memeriahkan datangnya bulan suci Ramadhan dengan memasang spanduk, ornamen Ramadhan, serta lampu-lampu hias bernuansa Islami di rumah-rumah ibadah dan lingkungan masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menciptakan suasana kedamaian dan meningkatkan ketakwaan dengan mengisi bulan suci Ramadhan melalui pelaksanaan ibadah wajib maupun sunnah.

Pemkab Barito Timur juga mengingatkan para pengelola dan pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, serta kafe agar menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.

Baca Juga :  Warga Desak PT Indopenta Sejahtera Abadi Tanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Kabupaten di Bartim

Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan wilayah terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan sepihak seperti sweeping atau bentuk tindakan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif, aman, dan penuh toleransi di wilayah Kabupaten Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik
Warga Jalan 45 Tamiang Layang Keluhkan PJU Padam 10 Hari, Jalanan Gelap Gulita
DPRD Barito Timur Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Fokus Keuangan dan Isu Sosial
DPRD Barito Timur Serahkan Hasil Reses, Infrastruktur Jadi Aspirasi Dominan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala

Selasa, 14 April 2026 - 12:58 WIB

Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru