Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Warga Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur, menuntut PT Bhadra Cemerlang (BCL) mengembalikan tanah ulayat seluas 565 hektare yang diklaim dikuasai perusahaan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Bambang Juatnu, ahli waris Bawoi Udong, dalam mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (12/2/2026).

Mediasi dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro), yang memiliki aktivitas usaha di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Dalam pertemuan itu, Bambang Juatnu menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berada di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total mencapai 565 hektare. Ia menyebut sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT BCL.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare,” ujarnya.

Menurut Juatnu, keinginan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian tanah ulayat yang diklaim sebagai hak adat keluarga Bawoi Udong.

“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong,” katanya.

Ia juga mengaku memiliki berbagai bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, foto-foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada tahun 1963 sebagai dasar klaim atas tanah tersebut.

Juatnu mengungkapkan, sebelum difasilitasi Tim PKS, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa ahli waris tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan pengembalian tanah sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki.

Baca Juga :  Ditindaklanjuti Polres Bartim, Truk Kayu yang Diamankan Warga Tidak Ditemukan Unsur Pidana

“Tuntutan kami, kami inginlah tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS Barito Timur. Menurutnya, proses penyelesaian konflik harus dijalani dengan saling menghormati dan menghargai semua pihak.

“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apa pun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.

Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan ahli waris Bawoi Udong terkait pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare tersebut.
(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB