TPKS Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Ulayat dengan PT Bartim Coalindo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Pemerintah Kabupaten Barito Timur memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa lahan antara sejumlah pemilik dan penggarap tanah ulayat dengan PT Bartim Coalindo, Rabu (18/2/2026). Mediasi digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh Pandi selaku kuasa Ulayat Iban Bin Sutat, terkait permasalahan lahan antara ahli waris hak ulayat masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan pihak PT Bartim Coalindo.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P Lelu. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan, Polres Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, para camat, kepala desa terkait, Damang Raren Batuah, para ahli waris tanah ulayat, serta undangan lainnya.

Proses mediasi berlangsung cukup alot sejak pagi hingga sore hari. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan secara resmi dalam berita acara.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 170/59/KESBANGPOL/II/2026, objek sengketa yang dimediasi adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang melintasi Desa Batuah, Desa Malintut, dan Desa Muara Awang dengan total panjang sekitar 7.037 meter.

Baca Juga :  DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK

Dalam forum mediasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, permasalahan jalur hauling tersebut diketahui telah beberapa kali dimediasi sebelumnya, yakni pada 11 Januari 2026, 27 Agustus 2025, dan 30 Januari 2026, yang sebagian difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

Hasil mediasi lanjutan akan ditindaklanjuti oleh PT Bartim Coalindo dalam jangka waktu tiga minggu hingga 11 Maret 2026. Tahapan tindak lanjut meliputi peninjauan lapangan bersama perwakilan warga pada minggu pertama, verifikasi pada minggu kedua, serta penyampaian hasil kepada manajemen perusahaan pada minggu ketiga. Hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.

Selain itu, usulan terkait pemalasan jalan hauling akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan, dengan jawaban paling lambat pada 11 Maret 2026. Apabila PT Bartim Coalindo tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak diperkenankan melewati jalur hauling tersebut.

Data dan informasi yang disampaikan dalam mediasi juga akan dikonfirmasi kepada dinas dan instansi terkait, termasuk para kepala desa serta damang setempat.

Baca Juga :  HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum

Dalam berita acara turut dibahas penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml, yang akan dibahas lebih lanjut dengan batas waktu penarikan kesimpulan paling lambat 11 Maret 2026.

Seluruh pihak dalam berita acara tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban, menghormati kesepakatan yang telah dicapai, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Dokumen berita acara ditandatangani oleh perwakilan ulayat, penggarap, Kelompok Tani Malintut Raya, manajemen PT Bartim Coalindo, serta disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, camat, kepala desa, para damang, dan perwakilan ATR/BPN.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap, melalui fasilitasi TPKS ini, konflik lahan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah tetap terjaga. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026
Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029
Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur
Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026
Pendapatan Daerah Turun, Pemkab Bartim Pertajam Belanja dan Andalkan SiLPA Rp163,93 Miliar
DPRD Bartim Setujui Hibah Eks Terminal Pasar Panas untuk BNNK
Kemerdekaan ke-81, Semangat Pengabdian dan Pembangunan Bartim Terus Diperkuat
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:30 WIB

KONI Bartim Lepas Dua Tim Esports SMAN 1 Tamiang Layang Berlaga di GYC Free Fire 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Nursulistio Pimpin Golkar Bartim, Soliditas Kader Jadi Kekuatan Hadapi 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Penghargaan JDIHN Terbaik se-Kalteng 2026

Berita Terbaru