DPRD Barito Timur Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Fokus Keuangan dan Isu Sosial

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS,.Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (10/4/2026). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan legislasi daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan.

Perubahan Propemperda tersebut dinilai penting guna memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar relevan dan mampu menjawab tantangan daerah yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan perlindungan sosial masyarakat.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati M. Yamin Resmi Buka Bazar Ramadan 1447 H di Ampah, Dorong Geliat Ekonomi Rakyat

Dalam dokumen perubahan Propemperda 2026, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didominasi sektor keuangan daerah. Di antaranya meliputi Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, DPRD juga memberi perhatian terhadap isu-isu sosial. Beberapa Raperda yang diusulkan mencakup Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Tak hanya itu, sejumlah Raperda strategis lainnya turut masuk dalam daftar prioritas, seperti Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Termasuk pula Raperda terkait Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Kalteng, serta Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, terdapat pula Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di perairan umum.

Nursulistio berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dibahas sesuai jadwal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Timur,” tegasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga
Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala
Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik
Warga Jalan 45 Tamiang Layang Keluhkan PJU Padam 10 Hari, Jalanan Gelap Gulita
DPRD Barito Timur Serahkan Hasil Reses, Infrastruktur Jadi Aspirasi Dominan
Menuju Porprov XIII, KONI Bartim Turunkan 23 Cabor dan Ratusan Atlet
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Kesepakatan Damai PT SGM dengan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Selain Warga Jalan 45, Warga di Fredolin Ukur Juga Keluhkan PJU yang tidak Menyala

Selasa, 14 April 2026 - 12:58 WIB

Tekan Biaya dan Permudah Layanan, Pemkab Bartim Siapkan Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru