Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RR (27) dan ALF (24).

Penangkapan berlangsung di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kedua terduga diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat berinisial MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Tekankan Transparansi Keuangan sebagai Fondasi Koperasi Merah Putih

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   (AP)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 932 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru