TEWENEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RR (27) dan ALF (24).
Penangkapan berlangsung di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kedua terduga diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat berinisial MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AP)









