TEWENEWS, Barito Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPRD menargetkan proses penyelesaian berbagai temuan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap sebelum akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Menurut Nursulistio, berbagai catatan rekomendasi BPK yang meliputi temuan, pembenahan aset, pelayanan publik, hingga aspek pengelolaan keuangan telah dibahas secara mendalam bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berkaitan dengan catatan rekomendasi yang isinya ada temuan, pembenahan dan perbaikan baik aset, kemudian pelayanan publik dan sebagainya, DPRD sudah melakukan ekspos bersama BPK. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan yang akurat oleh lembaga yang berwenang, sehingga kami juga telah menggelar rapat dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Dari ekspos tersebut sudah terlihat mana saja yang telah ditindaklanjuti,” ujar Nursulistio.
Ia mengungkapkan, tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Barito Timur tergolong cukup tinggi. Sebagian besar temuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, telah dilaporkan kepada DPRD dan telah diselesaikan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan aset yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
“Barito Timur termasuk daerah yang tindak lanjut rekomendasi BPK-nya sudah cukup tinggi. Namun memang masih ada beberapa persoalan aset yang harus segera diselesaikan. Sebagian besar temuan dari kegiatan juga sudah dilaporkan kepada DPRD dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPRD menargetkan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK dapat terus dipercepat hingga akhir tahun. Meski demikian, ia mengakui tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara instan, terutama yang berkaitan dengan legalitas aset.
“Target kami sampai akhir tahun ini persoalan-persoalan tersebut sudah semakin jelas penyelesaiannya. Mungkin belum bisa mencapai 100 persen, karena ada hal-hal seperti penyelesaian aset yang membutuhkan pembiayaan, proses administrasi, dan perencanaan,” jelasnya.
Nursulistio mencontohkan masih adanya aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat atau status hak milik yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran secara bertahap agar seluruh aset tersebut memiliki kepastian hukum.
“Masih ada aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak milik. Ini tentu membutuhkan proses. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat semakin berkurang dan status kepemilikannya menjadi jelas sebagai aset pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sejumlah aset pemerintah yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Untuk penyelesaiannya, DPRD mendorong pemerintah daerah melanjutkan langkah-langkah yang telah dirintis sebelumnya, termasuk bekerja sama dengan lembaga vertikal agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Aset yang masih dikuasai pihak lain juga harus menjadi perhatian. Kami meminta pemerintah daerah melanjutkan progres yang sudah ada dan berkoordinasi dengan lembaga vertikal agar penyelesaiannya berjalan sesuai prosedur. Yang menjadi hak pemerintah harus bisa kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan, baik melalui komisi-komisi maupun rapat kerja bersama pemerintah daerah.
“Kami DPRD akan terus memantau melalui komisi-komisi dan rapat kerja terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Harapannya seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Nursulistio. (Ahmad Fahrizali)









