Pria di Barito Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang disamarkan dengan inisial BM (13) sebelumnya meminta bantuan kepada LGR, yang dikenalnya, untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai setelah selesai bekerja selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak.

Dalam perjalanan melalui Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang, pelaku diduga tidak langsung mengantar korban ke tujuan. Sesampainya di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, pelaku memutar arah kendaraan dan berhenti di dekat sebuah pondok dengan alasan hendak buang air kecil.

Baca Juga :  Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku diduga kembali mengejar korban dan membawanya ke pondok tersebut.

Korban kemudian kembali memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri hingga berhasil mencapai Desa Mangkarap dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan korban bersama keluarganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Tri Sogeng Setio (42), warga Desa Biwan, Kecamatan Awang.

Kapolres Barito Timur melalui keterangan resminya membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Pemain Sabu di Matabu

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tindak pidana terhadap anak,” demikian keterangan kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus berwarna kuning, satu rok berwarna hitam, dan satu celana dalam berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini LGR telah ditahan di Polres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh identitas korban tetap dirahasiakan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK
Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:36 WIB

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026

Berita Terbaru