TEWENEWS, Muara Teweh – Ulah bandar cilik terhenti. Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil membekuk seorang pemuda di Jalan Nanas usai kedapatan membuang kotak rokok berisi sabu saat digeledah, Senin [03/08/2026].
Tersangka berinisial JPH (23), warga Lanjas, diringkus sekitar pukul 12.30 WIB di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Modus Buang Bukti Gagal
Pengungkapan berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba di lokasi. Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan 2 saksi umum, FR dan MKZ.
Saat digeledah badan, dari tangan kiri JPH ditemukan 1 unit HP. Curiga, petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan 1 kotak rokok yang sempat dilempar tersangka.
Begitu dibuka, di dalam tisu terbungkus 1 paket serbuk kristal putih diduga sabu seberat 5,05 gram brutto. Sabu itu dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.
Untuk memastikan, barang bukti langsung diuji dengan tes kit di hadapan saksi dan tersangka. Hasilnya: positif (+) mengandung Methamphetamine.
Barang Bukti Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita:
1. 1 plastik klip bening kosong
2. 1 kotak rokok
3. 1 unit telepon genggam
4. 1 unit sepeda motor
Kini JPH beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tegas: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi,” tegas Iptu Novendra, Senin (04/08/2026).
Ia juga mengajak warga Barut aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Kami akan terus tingkatkan penyelidikan, patroli, serta penindakan. Tujuannya satu: menciptakan Barito Utara yang aman dan kondusif, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, JPH dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman berat.(tim/ed/Roni Batur)









