TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Barito Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,42 gram bruto di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JN (32), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Poros Muara Teweh–Desa Pendreh, RT 005/RW 000, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Poros Muara Teweh–Desa Pendreh.
Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, yakni PI (37) dan HN (42).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,42 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah korek api, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Iptu Novendra.
Polres Barito Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.(ATR/Roni Batur)









